Buronan Pengadaan Tanah di Kementerian PU Ditangkap | Madison Silitonga Sempat Bersembunyi di Atap Rumah

Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menangkap seorang terpidana kasus korupsi Pengadaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2004, Madison Silitonga, Jumat (16/2) sekira pukul 22.45 WIB. Dia diringkus di kediamannya Jalan Sei Belumai No. 25/14 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Penangkapan ini langsung dipimpin Asintel Kejatisu, Idianto SH MH. Dia dibantu Kasi Idpolhankam Intelijen Kejatisu, Oki Yudhatama SH MH serta jaksa di bidang intelijen, Yosgernold Tarigan SH MH dan tim intelijen Kejati Sumut lainnya.

“Dia dihukum tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dalam kasus tersebut. Hukuman ini sudah inkraht pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tgl 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto SH MH, Sabtu (17/2)

Idianto menerangkan selama proses persidangan, mantan pimpinan bagian proyek pengendalian banjir dan pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

“Itu kan prosesnya lama. Jadi masa penahanannya habis waktu itu. Sehingga dia bebas demi hukum. Usai putusannya inkrah hingga Mahkamah Agung pada 2008 lalu, kita melacak terpidana ini dan pada malam tadi kita tangkap,” sebut Idianto.

Madison dinyatakan bersalah karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kabupaten Deliserdang.

Perbuatannya itu bertentangan dengan Kepores No. 55 tahun 1993. “Bahwa target bertindak selaku Pimbagpro pengendalian banjir dan pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 dan akibat perbuatannya merugikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih,” terang Idianto.

Sembunyi di Atap Rumah

Dalam keterangannya, Idianto juga menyampaikan saat ditangkap Madison berusaha kabur. Dia sempat bersembunyi di atap rumah saat mengetahui kedatangan tim intelijen Kejati Sumut. Bahkan terpidana itu melompati dinding bagian belakang rumah setinggi 3 meter.

“Akibatnya dia mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga,” terang Asintel.

Selanjutnya buronan itu dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deliserdang.

“Sabtu dinihari tadi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Lubukpakam untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya.

(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X