Burhanuddin Siagian Menang Praperadilan di PN Medan | Penetapan Status Tersangka Dicabut

Medan – Status tersangka yang disandang Mayjen TNI Purn Burhanuddin Siagian atas dugaan penyerobotan tanah Sekolah Cinta Budaya, akhirnya resmi dicabut.

Majelis hakim tunggal Morgan Si­manjuntak mengabulkan gu­gatan praperadilan yang dia­jukan Burhanuddin Siagian me­lalui kuasa hukumnya di Pe­nga­dilan Negeri (PN) Medan No.15/Prapid/2017/PN-Mdn, Selasa 14 Maret 2017 lalu.

Atas dasar putusan hakim, Polda Sumut selaku termohon diperintah agar segera mencabut status tersangka Burhanuddin Siagian.

“Gugatan praperadilan yang diajukan Pak Burhanuddin telah dikabulkan majelis hakim, dan memerintahkan Polda Sumut mencabut status tersangka Pak Burhanuddin. Dari pertimbangan hakim yakni belum cukup alat bukti dan tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan,” kata Direktur LBH Al-Washliyah, Ibeng Syafruddin Rani, selalu kuasa hukum Burhanuddin.

Ia mengatakan, tudingan yang dilakukan Direktur PT Pancing Bussines Centre, Anton Edison Panggabean bahwa Bur­hanuddin telah menyerobot Sekolah Cinta Budaya seluas 2,1 hektare tidak berlandaskan hukum.

“Pertimbangan hakim sa­ngat objektif, transparan dan akuntansi. Hak kepemilikan sampai saat ini belum ada di­nyatakan pemiliknya k­arena masih berperkara di Mah­ka­mah Agung. Untuk itu, Dirut PT Pancing tidak memiliki ka­pasitasnya sebagai pelapor,” ujar Ibeng.

Kini, Burhanuddin yang me­rupakan mantan Pangdam I/BB akan melaporkan balik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Majelis hakim telah me­nga­bulkan gugatan pra­peradilan Pak Burhanuddin dan mencabut status tersangkanya,” tambah Ibeng.

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X