Medan – Status tersangka yang disandang Mayjen TNI Purn Burhanuddin Siagian atas dugaan penyerobotan tanah Sekolah Cinta Budaya, akhirnya resmi dicabut.
Majelis hakim tunggal Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Burhanuddin Siagian melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan No.15/Prapid/2017/PN-Mdn, Selasa 14 Maret 2017 lalu.
Atas dasar putusan hakim, Polda Sumut selaku termohon diperintah agar segera mencabut status tersangka Burhanuddin Siagian.
“Gugatan praperadilan yang diajukan Pak Burhanuddin telah dikabulkan majelis hakim, dan memerintahkan Polda Sumut mencabut status tersangka Pak Burhanuddin. Dari pertimbangan hakim yakni belum cukup alat bukti dan tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan,” kata Direktur LBH Al-Washliyah, Ibeng Syafruddin Rani, selalu kuasa hukum Burhanuddin.
Ia mengatakan, tudingan yang dilakukan Direktur PT Pancing Bussines Centre, Anton Edison Panggabean bahwa Burhanuddin telah menyerobot Sekolah Cinta Budaya seluas 2,1 hektare tidak berlandaskan hukum.
“Pertimbangan hakim sangat objektif, transparan dan akuntansi. Hak kepemilikan sampai saat ini belum ada dinyatakan pemiliknya karena masih berperkara di Mahkamah Agung. Untuk itu, Dirut PT Pancing tidak memiliki kapasitasnya sebagai pelapor,” ujar Ibeng.
Kini, Burhanuddin yang merupakan mantan Pangdam I/BB akan melaporkan balik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Majelis hakim telah mengabulkan gugatan praperadilan Pak Burhanuddin dan mencabut status tersangkanya,” tambah Ibeng.
(bowo)