Bukannya Diantar ke Tujuan, Penarik Betor Ini Malah Rampok Penumpangnya di Brayan

 

Pelaku babak belur dihajar warga di Brayan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Seorang penarik beca motor (betor) Hendra Syahputra (40) bonyok dihajar warga di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Jalan Pertempuran.

Pasalnya, Hendra kedapatan merampok penumpangnya sendiri bernama Masrina (19) seorang mahasiswi Institut Kesehatan Helvetia. Namun, aksi pelaku gagal setelah korban meronta minta tolong bantuan warga.

Informasi dihimpun wartawan, perampokan bermula ketika korban pada Senin (17/6/2019) subuh sekitar pukul 05.00 WIB, tiba di loket bus Pelangi Jalan Sisingamangaraja Medan.

Sesampainya di loket bus, mahasiswi ini lalu menumpangi betor minta diantarkan ke kosnya di kawasan Jalan Kapten Sumarsono Medan Helvetia. Sial bagi korban, ia tidak menyadari betor yang ditumpanginya ternyata dibawa oleh pelaku kejahatan.

“Begitu korban naik betor pelaku membawa korban berputar-putar di kawasan Brayan, disitu korban mulai curiga ada yang tidak beres,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Choky S Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu Herisson Manulang, Rabu (19/6/2019).

Kekhawatiran korban seketika menjadi nyata, tatkala seorang pria menyeruak masuk ke bak becak dan duduk disamping korban. Herisson melanjutkan sejurus kemudian, pria itu langsung merampas tas korban.

“Tak mau kehilangan tasnya, korban dengan berani melawan pelaku dan menarik tasnya, sembari berteriak rampok, meminta tolong kepada warga,” katanya.

Tak disangka, pagi buta itu, warga yang mendengar teriakan korban langsung berkumpul membantu korban. Kanit mengatakan pelaku yang merampas tas korban langsung kabur.

“Warga yang mengetahui kalau pengemudi betornya terlibat perampokan lalu menghajarnya,” ujarnya.

Beruntung bagi penarik betor yang seharinya bermukim di Jl Ringroad/Gagak Hitam Sunggal ini, nyawanya berhasil selamat dari amukan massa setelah personel Polsek Medan Barat yang tengah berpatroli turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti 1 unit betor dan tas korban. Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap teman pelaku berinisial A,” tukasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X