BLH Harus Awasi Kawasan Industri Medan

Medan | Jurnal Asia
DPRD Sumatera Utara me­ng­im­bau Badan Lingkungan Hi­dup provinsi untuk me­mak­simalkan pengawasan dan penindakan terhadap pen­ce­maran lingkungan di Ka­wasan Industri Medan. Imbauan itu merupakan reko­mendasi dalam rapat dengar pen­dapat di Medan, Selasa, an­tara Komisi D DPRD Sumut dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut dan sejumlah perusahaan yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM).

Anggota Komisi D DPRD Sumut Muslim Simbolon me­nga­takan, BLH diharapkan da­pat memberikan data tentang jumlah industri yang berpotensi men­jadi penghasil limbah. Dari pen­gamatan selama ini, ada per­bedaan laporan antara pe­ng­elolaan limbah yang dilakukan in­dustri kepada pe­me­rintah dengan ko­ndisi lapa­ngan.

Bahkan tidak sedikit peru­sa­haan yang beroperasi di KIM ter­sebut yang tidak menggunakan Insta­lasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di KIM. “Antara laporan yang berbeda dengan kondisi di lapangan. Kita sudah cek, IPAL di KIM bagus, tetapi pabrik-pabrik tidak menggunakannya. Bahkan kita lihat ada yang membuang keluar,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta BLH Sumut turun ke lokasi sambil membawa alat untuk memeriksa dan memastikan perusahaan di KIM tidak melanggar ketentuan dalam pengelolaan limbah.
“Saya berharap, dipastikan setiap kunjungan dibawa alat, supaya kita datang tidak sekedar ‘melenggang’,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PKB Juliski Simorangkir mengharapkan adanya rapat khusus dengan BLH Sumut untuk mengetahui peta tentang lingkungan hidup di provinsi itu.

Dengan demikian, diharapkan dapat diketahui perusahaan di Sumut yang menjadi penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).“Kita ingin tahu bagaimana kondisinya. Kemudian bagaimana target BLH terhadap perusahaan yang ada di Sumut,” katanya.

Kepala BLH Sumut Hidayati mengatakan, pihaknya akan mela­kukan penindakan ber­da­sarkan laporan atau pe­ngaduan masyarakat me­ngenai adanya pe­ngrusakan lingkungan akibat limbah. Namun penindakan tersebut baru dapat dilakukan u­ntuk perusahaan yang bero­perasi lintas ka­bu­paten/kota. Sedangkan me­ngenai laporan keberadaan industri yang menjadi penghasil limbah, pihaknya akan segera menyerahkannya kepada Komisi A DPRD Sumut. “Kami akan membuat rapat khusus amdal, terkait penataan, pe­ngendalian, dan penindakan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ko­mi­si D DPRD Sumut sempat me­ngusir perwakilan manajemen PT KIM karena dianggap tidak menghargai keberadaan lembaga legislatif tersebut. “Kami minta pulang karena me­reka kurang memiliki ke­pe­dulian terhadap Sumut. Be­berapa kali diundang rapat tidak pernah hadir. Selain itu, yang hadir juga bukan pembuat keputusan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli. (ant)

Close Ads X
Close Ads X