Medan – Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut Safruddin Nasution, terkesan menutup-nutupi upaya hukum yang dilakukan pemerintah daerah ini, terkait penyerobotan tanah milik Pemprov Sumut di Kota Bandung Jawa Barat oleh pihak ketiga.
Tidak diketahui apa yang melatarbelakangi pejabat Pemprov Sumut itu terkesan ‘pelit’ dalam memberi penjelasan mengenai persoalan yang baru-baru ini menjadi temuan DPRD Sumut saat kunjungan kerja kerja ke “Negeri Parahyangan” itu.
“Belum bisa saya kasih keterangan, sebelum punya data yang cukup,” kata Safruddin menjawab wartawan, saat hadir di ruang paripurna DPRD Sumut, kemarin. Dia bahkan terkesan tak perduli saat dijelaskan bahwa dugaan penyerobotan asset Pemprov Sumut itu diketahui oleh anggota DPRD Sumut saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat. “Biarkan sajalah mereka mau bilang apa, sebab sama dewan pun sudah kubilang seperti itu,” ujarnya.
Meski awalnya terkesan mengelak dari kejaran pertanyaan pers, namun Safruddin mengakui bahwa lahan seluas 3.000 meter itu benar milik Pemprov Sumut dan bersertifikat. “Jadi kalau dewan mendengar ada pihak yang mengaku lahan tersebut miliknya. Itukan versi mereka,” cetus Syafruddin.
Namun di sisi lain, dia beralasan tidak mungkin pihaknya harus menjaga lahan tersebut selama 24 jam. “Padahal kita sudah pasang plang, tapi kan tidak mungkin harus diawasi selama 24 jam,” ujarnya.
Sedangkan terkait persoalan itu, Syafruddin mengaku Pemprov Sumut telah melakukan upaya hukum dan saat ini sedang dalam proses. Namun dia mengelak saat diminta informasi lebih jauh sudah sampai dimana upaya hukum tersebut, dengan alasan tidak mungkin diungkap ke publik. “Hanya dibahas di internal kami dan tidak mungkinlah harus diungkap ke publik,” cetusnya.
Sebelumnya kalangan DPRD Sumut menemukan lahan milik Pemprov Sumut seluas 3.000 meter di Jalan Batununggal Kota Bandung telah dipasang plang oleh pihak ketiga atas nama Herryanto Wangsadjaja Bahkan di atas lahan tersebut saat ini sedang dibangun proyek perumahan oleh pengembang.
Pihak ketiga itu mengaku membawa-bawa nama seorang oknum di Pemprov Sumut dan membeli lahan tersebut senilai Rp10 Miliar. Menyikapi tertutupnya Kepala Biro Asset terkait penyerobotan lahan tersebut, anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz mengaku kecewa.
Apalagi ada kesan Syafruddin seperti meremehkan temuan wakil rakyat itu. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa setiap asset milik Pemprov Sumut layak diketahui oleh publik. “Apalagi asset ini sudah bermasalah, sudah seharusnya gubernur menyampaikan persoalan ini secara transparan kepada DPRD Sumut dan layak diketahui publik,” cetus Fauzi.
Apalagi, sebut dia persoalan asset sangat mempengaruhi kualitas laporan keuangan yang setiap tahunnya diperika oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, dikatakannya tidak pantas seorang Kepala Biro Perlengkapan dan Asset mencetuskan pernyataan yang terkesan mengabaikan fungsi legislatif. “Kita ini kan bekerja diatur oleh Undang-Undang, jadi kita desak supaya gubernur Tengku Erry Nuradi menegur pejabat tersebut,” tegas Fauzi. (isvan)