Berkas Sudah P21, Polrestabes Medan Akan Kirim 4 Tersangka Pencuri Rp1,6 M ke Jaksa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukkan 4 tersangka pencuri uang Rp1,6 miliar. Ist

Medan | Jurnal Asia
Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 4 tersangka pencuri uang Rp1,6 miliar telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Oleh karenanya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan akan mengirimkan para tersangka ke Kejari Medan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan.

“Iya kemarin dinyatakan lengkap atau P21 berkasnya oleh Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husein, Selasa (19/11/2019).

Dijelaskannya, berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan, pada Senin (18/11/2019) kemarin. “Berkas tidak bolak balik. Sekali kita kirim ke Jaksa langsung dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

“Sekarang ini tinggal persiapan penyidik kapan 4 tersangka pencurian Rp1,6 miliar uang Pemprovsu diserahkan ke Jaksa,” sambungnya.

Adapun keempat tersangka yakni NS (36) warga Jl. Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kec. Parbuluan, Kab. Dairi, NDS alias N (41) warga Jl. Lintas Duri-Pekan Baru, Kec. Bengkalis Riau, MHS alias M (22) warga Jl. Lintong Ni Huta, Kec. Siborong-borong, Kab. Humbahas, IHN alias I (39) warga Jl.Beringin, Kec. Medan Helvetia.

Sementara itu, mengenai dua otak pelaku pencurian uang Rp1,6 yang belum tertangkap, Kompol Eko menegaskan, Polrestabes Medan terus memburunya dan sudah membuat DPO.

“Pelaku utama ini masih diburu ke berbagai lokasi di luar kota Medan,” jelasnya.

Selain mencari pelaku di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, Polri juga mengimbau kepada kedua pelaku yakni T dan P segera menyerahkan diri.

“Serahkan diri sebelum diambil tindakan tegas terukur karena Polri terus melakukan pencarian terhadap setiap pelaku kejahatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menegaskan, pencuri uang Rp1,6 miliar di kantor Gubsu merupakan komplotan perampok antarprovinsi.

“Sebelum beraksi di halaman kantor Gubsu, komplotan ini melakukan aksi serupa di parkiran USU dengan menggasak uang Rp150 juta,” jelas Kapolrestabes.

Dijelaskan, modus para pelaku dengan mengintai (membuntuti) para korban (nasabah) yang keluar dari bank dengan menggunakan dua mobil dan sepedamotor.

“Kasus ini murni tindak pidana karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ada keterlibatan PNS di kantor Gubsu maupun pihak Bank Sumut,” jelas Dadang.

Diketahui aksi pencurian ini terjadi, Senin (9/9/2019) sore. Pelaku menggasak uang uang sebesar Rp 1.692.000.000 yang berada di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 JZ yang terparkir di halaman kantor Pemprov Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X