Beri Keterangan Berbelit | Hakim Marahi Lima Kurir Sabu Seberat 150 Gram

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memarahi kelima terdakwa kurir sabu seberat 150 gram di ruang sidang Kartika, Senin (10/4). Kemarahan hakim ini terjadi karena kelima terdakwa memberikan kesaksian yang berbelit.

Sidang yang beragendakan keterangan terdakwa yakni Iwan Taruna, Awi, Tito, Tarmizi dan Zulfikar dimarahi majelis hakim karena hakim menilai kelima terdakwa tidak terlihat menyesal atas perbuatannya. Bahkan kelima terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Kalian ini duduk di kursi terdakwa, tapi tidak ada rasa penyesalan. Malah memberikan keterangan yang berbelit-belit. Apakah kalian tidak ingat sama istri dan anak di rumah,” tanya salah seorang majelis hakim.

Mendengar ucapan majelis hakim, terdakwa terdiam dan hanya menundukan kepala ke lantai.

Saat Majelis Hakim Ahmad Yunus menanyakan tentang berapa lama menjadi pengedar dan berapa jumlah upah yang diperoleh untuk mengantarkan barang haram tersebut, terdakwa menjawab akan mendapat upah Rp300 ribu jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

“Baru sekali, tak ada dapat apa-apa Pak,” jawab kelima terdakwa serentak.

Mendengarkan keterangan tersebut, hakim kembali berang.

“Kalian jangan berbelit, yang dapat membantu kalian di sini, kalian sendiri. Kalau kalian tidak jujur hukuman kalian lebih berat,” jelas hakim.

Hakim kembali mem­per­tanyakan soal upah yang diterima dari bandar sabu Cecep warga Jalan Delitua yang hingga kini DPO.

Namun saat Majelis Hakim menanyakan terdakwa Iwan Taruna untuk menceritakan proses pengiriman sabu dari bandar Cecep kepada terdakwa Awi yang tinggal di Jalan Asia Mega Mas, Taruna menjelaskan kalau dirinya terlebih dahulu ditelpon Cecep dan disuruh mengantar ke rumah terdakwa Awi.

“Saya ditelpon Cecep untuk mengantarkan sesuatu ke rumah Awi. Saya tidak tahu isi dalam kantong plastik hitam itu,” ujar Taruna yang rumahnya berdekatan dengan Cecep.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sani, kelima terdakwa terbukti mengedarkan sabu seberat 150 gram saat berada di rumah terdakwa Taruna.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua minggu. “Sidang ditunda Selasa (25/4),” ucap Hakim. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X