BAZNAS Sumut Kelola Zakat Pegawai

Medan | Jurnal Asia
Walikota Medan Dzulmi Eldin sangat menyambut baik usulan yang disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  Sumatera Utara (Sumut) agar Pemko Medan  dapat mengelola zakat dari pegawai yang Muslim. Pasalnya  potensi yang dimiliki cukup besar namun tidak dikelola dengan baik.  Diyakini jika dikelola dengan baik, potensi zakat bisa mencapai Rp155 miliar pertahun. Hal ini dikatakan Eldin saat menerima BAZNAS Sumut di Balai Kota Medan, Rabu (2/7).
Eldin didampingi Sekda kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis akan minta kepada Sekda segera menindaklanjuti usulan tersebut.  Jika dibentuk pengumpul zakat, Wali Kota berpesan agar memilih orang yang benar-benar dapat dipercaya dan professional.
“Pemilihan pengurusnya harus dilakukan dengan selektif. Artinya pengurus pengumpul zakat harus orang yang benar-benar dapat dipercaya (amanah), transparan dan professional. Sebab, uang  zakat yang dikelolannya nanti cukup banyak,” pesan Eldin.
Selanjutnya, Eldin mendukung  pengaktifan kembali  BAZNAS Kota Medan, sebab badan ini berperan aktif dalam pengumpulan zakat.  Setelah zakat terkumpul kemudian disalurkan kepada warga Kota Medan yang membutuhkannya.  Walikota pun optimis jika pengelolaan zakat dilakukan dengan baik dan professional, hasilnya dapat digunakan untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Kota Medan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Sumut Drs H Amansyah nasution MSP didampingi Drs H Syuaibun MHum, Syahrial Jalal dan Dedi Hartono berharap agar Wali Kota segera mengelola zakat pegawai di lingkungan Pemko Medan. Soalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah melakukannya melalui Instruksi Gubsu.
Amansyah menjelaskan, sejak dikeluarkannya Instruksi Gubsu seluruh pegawai yang beragama Islam dikenakan zakat  dengan  jumlah pemotongan bervariatif. Untuk golongan I, zakat yang dipotong Rp.5.000 perbulan. Golongan II Rp.10.000, golongan III Rp.15.000 dan golongan IV Rp.20.000. “Alhamdulillah dalam setahun sudah terkumpul sekitar Rp.1 miliar,” kata Amansyah.
Setelah dilakukan pemotongan gaji untuk zakat ini,  jelas Amansyah, BAZNAS Sumut selama 3 tahun belakangan ini sudah bisa memberikan  bantuan untuk pegawai golongan I dan II sebesar Rp.300.000 jelang Hari Raya Idul Fitri tiba. Tentunya bantuan yang diberikan itu dapat dipergunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya.
Selain itu kata Amansyah lagi, Gubsu juga telah menyetujui dilakukannya pemotongan uang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 2,5 persen bagi pegawai yang memiliki eselon. Dengan pemotongan ini tentunya zakat pegawai yang dikelola BAZNAS Sumut akan bertambah lagi dan sangat mendukung program yang tengah dijalankan.
“Selain membantu pegawai golongan I dan II, BAZNAS Sumut juga memberikan bantuan  kepada para da’i yang bertugas di pelosok-pelosok. Kemudian memberikan bantuan yang sifatnya isendentil seperti kebakaran, pemberian bantuan sembako kepada wearga kurang mampu. Untuk tahun ini, kita akan menyediakan 300 paket sembako untuk  penggali kubur maupun bilal mayat,” ungkapnya.
Amansyah optimis jika zakat ini dikelola secara baik dan maksimal bisa dihimpun dana sekitar Rp.3 triliun dalam setahun dari Sumatera Utara. Sedangkan untuk Kota Medan, Amansyah yakin bisa dihimpun Rp.115 miliar  dengan potensi yang dimiliki. Karenanya dia berharap agar Wali Kota dapat  mengikuti apa yang telah dilakukan Pemprovsu. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X