BAP Tersangka Pembunuh Kader Perindo Dikirim ke Jaksa

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Reskrim Unit Pidum Polresta Medan telah mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum polisi tersangka pembunuh Gidion Ginting ke Jaksa. “Sudah kita kirim berkas pe­meriksaan tersangka Bripka JPS ke Jaksa, 4 April kemarin,”jelas Kanit Pidum Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra, Minggu (17/4) kemarin.

Dijelaskannya, setelah mela­kukan gelar perkara di Poldasu, Reskrim Polresta Medan me­netapkan dua orang menjadi tersangka kasus pembunuhan Gidion Ginting. “Dua tersangka salah satunya adalah oknum polisi bertugas di Polresta Medan Bripka JPS,” kata Bayu.

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu apakah berkas yang dikirim dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan. “Nanti kalau sudah 21 hari di Jaksa, pihaknya akan mendapatkan pemberitahuan berkas lengkap atau masih ada kekurangan,” jelasnya.

Sementara Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwi­hananto, mengungkapkan BripkaJPS tidak ditahan dengan alasan kooperatif. “Yang ber­sangkutan tidak ditahan,” ujar Mardiaz melalui pesan whatsapp.

Dikatakannya, ada tiga hal yang membuat tersangka ditahan yakni bila ada potensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatan. “JPS tidak terindikasi hal tersebut,” jelas Mardiaz.

Kendati begitu, Mardiaz me­ngatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 170 Subs 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. Bila perbuatan pidana itu terbukti di pengadilan, maka Bripka JPS terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Seperti diketahui, Kisruh per­soalan pedagang dan pihak keamanan di Pusat Pasar Medan berujung maut. Seorang Pedagang Pusat Pasar Kota Medan, Gidion Ginting (44), Jumat (18/12/2015) silam, tewas setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan. Sebelum meregang nyawa, korban diduga sempat mengalami penganiayaan di Kantor Persatuan Pedagang Pasar Sumatera Utara (P4SU).

Usai dibawa ke dalam kantor P4SU, kata Hasbi, korban lalu keluar dan kembali berjalan menuju Pusat Pasar. Belum sampai ke dalam kiosnya, korban yang berjalan terhuyung lalu jatuh menghantam tanah. Kendati sempat mendapat pe­rawatan, nyawa korban tetap tidak tertolong. Untuk kepentingan visum, jenazah korban lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X