Medan – Badan Publik di Sumut belum serius mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, terutama di kabupaten/kota. Indikasi ini terlihat dari banyaknya sengketa yang muncul dan disengketakan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
“Sejak Oktober 2012 hingga November 2016, jumlah sengketa yang ditangani KIP Sumut sebanyak 682 kasus. Khusus 2016 hingga November sebanyak 124 kasus,” kata Komisioner Komisi Informasi (KIP) Sumut HM Syahyan di Medan, Kamis (10/11).
Syahyan mengatakan, dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan KIP lewat mediasi 5 kasus, berhasil diajudikasi 43 kasus, ditolak 11 kasus, gugur 19 kasus, pembatalan registrasi 9 kasus, penghentian proses sengketa informasi 10 kasus, dan sedang dalam proses penyelesaian 27 kasus.
Objek sengketa, kata dia, masih mendominasi anggaran APBD, menyusul informasi tentang pertanahan, dana BOS, realisasi penanganan sengketa di Pengadilan Negeri, informasi realisasi penggunaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. Sengketa informasi terjadi karena Pejabat Badan Publik tidak memahami UU KIP.
“Badan Publik tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan infomasi publik, baik infomasi yang tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan informasi yang dimohonkan masyarakat,” bebernya lagi.
Menurut Syahyan, Gubsu dirasa perlu mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Bupati/Walikota di Sumatera Utara agar melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan amanat UU KIP. Karena keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni yang transparan, akuntabel, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepada masyarakat Sumut diimbau untuk ikut mengawasi kinerja pejabat publik dengan meggunakan UU KIP. Terutama proyek yang menggunakan APBD, seperti dana desa, BOS, dana pelaksanaan pilkada, dana bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
“Masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak. Disinilah pentingnya peran aktif masyarakat ikut serta dalam mengawasi kinerja badan publik dalam mengelola APBD, mulai dari perencanaan, proses dan alasan pengambilan kebijakan publik,” ungkapnya. (isvan)