Medan|Jurnal Asia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan akan mengandalkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam mengatasi persoalan data ganda, terutama saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 9 Desember 2015 mendatang.
“Sebagai aplikasi baru, Sidalih pada Pemilu Legislatif dan Presiden lalu memang sedikit bermasalah. Misalnya masih ada data yang meninggal dunia muncul. Tadinya sudah kita coret, namun kembali muncul. Alhamdulillah itu sudah bisa teratasi, dan kita merasa terbantu, terutama di pendataan Pilkada ini,”kata Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe, Rabu (10/06) di kantor KPU Medan.
Yenni Sidalih menjelaskan, hal ini merupakan aplikasi online yang diprogramkan untuk mempermudah petugas Komisi Pemilihan Umum terutama dalam meminimalisir kembali ditemukannya data ganda. Dengan aplikasi ini ada beberapa nama yang dinyatakan sudah meninggal atau yang kemudian NIK/NKK yang belum lengkap itu akan dilakukan penyesuaian. “Intinya, KPU cukup terbantu sekali,”ungkapnya.
Dikatakan Yenni kembali, meski data pemilih secara nasional masih di Mendagri, data itu selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI. Oleh KPU RI, data itu dianalisa untuk disinkronkan dengan data Pemilu legislatif dan presiden terakhir.”Ini kita lakukan agar tak ada tumpang tindih data lagi,” ujarnya mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta.
Dari tahapan itu, data akan didistribusikan hingga ke pelaksana Pilkada serentek di Indonesia, kemudian tetap melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) berdasarkan TPS hingga diturunkan setingkat PPS untuk diserahkan ke petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) ke rumah-rumah.
(mag-01)