Angka Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api Masih Tinggi

 

Perlintasan rel kereta api.Netty

Medan | Jurnal Asia
Kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api di Sumatera Utara masih tinggi. Tercatat, sedikitnya ada sekitar 29 kali kecelakaan diperlintasan tersebut sepanjang April 2019.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I SU M Ilud Siregar mengatakan, dari Januari hingga April 2019 sudah terjadi 29 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.

Ilud merinci, 16 kali kecelakaan terjadi di perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi. Kemudian, 10 kali kejadian pejalan kaki dan 3 kali kejadian hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.

“Penyebab terjadinya kecelakaan di jalur kereta api kebanyakan disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan,” katanya, Senin (17/6).

Menurut Ilud, ketidakdisiplinan itu antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati atau kurang waspada.

Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak tengok kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Di mana hari ini Minggu, 16 Juni 2019 Pukul 14.00 Wib di KM 6 + 100 lintas Medan-Belawan petak jalan Pulu Brayan-Labuhan, seorang anak laki-laki usia kurang lebih 10 Tahun tertemper KA ULL3.

“Dengan kecelakaan yang sering terjadi, kami mengimbau perlunya peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Peran serta tersebut seperti mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api.

“Juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api,” ucapnya.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan dalam Pasal 38 menyatakan: “Ruang Mamfaat Jalur Kereta Api diperuntukan bagi pengoperasian Kereta Api dan merupakan daerah yang tertutup untuk Umum.”

Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan: “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.”

“Sebagaimana Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” tutupnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X