Anggota Dewan Minta Pembahasan PAPBD 2015 Distanvaskan

Medan | Jurnal Asia
Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon me­negaskan pembahasan PAPBD 2015 yang sedang digodok tim anggaran peme­rintah daerah (TAPD) Pemprovsu dan badan anggaran (Banggar) DPRD Sumut sebaiknya dihentikan (stanvas) karena tidak ada hal urgen yang berhubungan dengan masyarakat banyak.

“Lebih baik pembahasannya distanvaskan saja dan fokus pada pembahasan RAPBD 2016. Ini pembelajaran politik anggaran bagi TAPD Pemprovsu,” kata Muslim Simbolon. Menurut Muslim, waktu yang ada untuk membahas PAPBD 2015 sangat singkat dan mepet. Apalagi, jika pembahasan tetap di­teruskan dan diupayakan bi­sa diketok pada 2 November 2015, maka Perubahan APBD itu juga harus dilakukan asistensi sekaligus evaluasi ke Mendagri yang paling cepat waktunya 1 minggu.

Dengan demikian, sebutnya lagi, hanya ada waktu 1,5 bulan untuk mengerjakan berbagai kegiatan yang diakomodir dalam perubahan itu karena sesuai kalender anggaran sekitar tanggal 21 Desember, anggaran 2015 sudah ditutup.

“Jadi banggar DPRD Sumut lebih baik menstanvaskan saja pem­bahasana PAPBD 2015 ka­rena tidak efektif, apa yang bisa dilakukan dengan waktu yang demikian singkat. Apalagi sejak awal Plt Gubsu sudah ragu mengajukan KUA PPAS untuk dibahas dalam PAPBD 2015 terkait keluarnya Pergub 10 tahun 2015 terkait perubahanAPBD 2015,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Sumut ini.

Menurutnya lagi, Bang­gar DPRD Sumut tidak perlu mem­bahas PAPBD jika hanya untuk men­s­tempel dan melegalisasi hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat. Padahal, sejatinya hak budgeting yang dimiliki ang­gota dewan adalah untuk meng­ako­modir aspirasi rakyat, bukan hanya menstempel dan melegalisasi yang disodorkan pihak eksekutif.

“Ini alat evaluasi ke depan karena ketidakmatangan kita membahas anggaran terutama bagi TAPD. Kita sudah capek lem­ba­ga dewan ini hanya dijadikan lem­baga stempel dan legalisasi,” sebutnya lagi.

Menyinggung Pergub 10 Ta­hun 2015 yang menga­ma­nah­kan APBD 2015 digunakan un­tuk membayar utang kepada 33 kabupaten/kota dan pihak ke tiga pada tahun 2014 senilai Rp265 miliar, Muslim mengingatkan, sesuai aturan, utang tidak boleh diambil dari anggaran berjalan tetapi harus dari Silpa yang lahir dari penghematan serta ada­nya program yang tidak jadi di­kerjakan.

Sementara anggota de­wan lainnya Mustofawiyah Sitom­pul justru menolak usulan mens­tan­vas­kan pembahasan PAPBD 2015 yang saat ini sudah mulai dibahas TAPD Pemprovsu dan Banggar DP­RD Sumut. Apalagi, proyek APBD 2015 sudah dikerjakan 60 persen.

Menurut politisi Partai De­mok­rat ini, waktu yang singkat tidak jadi persoalan daam membahas PAPBD 2015 karena yang dila­kukan hanya koreksi dan evaluasi. Namun program yang su­dah ditetapkan untuk ditunda di PAPBD 2015 harus jadi prioritas di RAPBD 2016 dan diganti dengan as­pirasi baru berdasarkan hasil reses anggota dewan. Kata dia, stanvas pembahasan P APBD 2015 bukanlah jalan ke­luar. “Jika distanvaskan, maka DPRD Sumut justru melemahkan lembaganya sendiri,” kata Mus­to­fawiyah Sitompul.
(isvan)

Close Ads X
Close Ads X