Medan | Jurnal Asia
Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon menegaskan pembahasan PAPBD 2015 yang sedang digodok tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprovsu dan badan anggaran (Banggar) DPRD Sumut sebaiknya dihentikan (stanvas) karena tidak ada hal urgen yang berhubungan dengan masyarakat banyak.
“Lebih baik pembahasannya distanvaskan saja dan fokus pada pembahasan RAPBD 2016. Ini pembelajaran politik anggaran bagi TAPD Pemprovsu,” kata Muslim Simbolon. Menurut Muslim, waktu yang ada untuk membahas PAPBD 2015 sangat singkat dan mepet. Apalagi, jika pembahasan tetap diteruskan dan diupayakan bisa diketok pada 2 November 2015, maka Perubahan APBD itu juga harus dilakukan asistensi sekaligus evaluasi ke Mendagri yang paling cepat waktunya 1 minggu.
Dengan demikian, sebutnya lagi, hanya ada waktu 1,5 bulan untuk mengerjakan berbagai kegiatan yang diakomodir dalam perubahan itu karena sesuai kalender anggaran sekitar tanggal 21 Desember, anggaran 2015 sudah ditutup.
“Jadi banggar DPRD Sumut lebih baik menstanvaskan saja pembahasana PAPBD 2015 karena tidak efektif, apa yang bisa dilakukan dengan waktu yang demikian singkat. Apalagi sejak awal Plt Gubsu sudah ragu mengajukan KUA PPAS untuk dibahas dalam PAPBD 2015 terkait keluarnya Pergub 10 tahun 2015 terkait perubahanAPBD 2015,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Sumut ini.
Menurutnya lagi, Banggar DPRD Sumut tidak perlu membahas PAPBD jika hanya untuk menstempel dan melegalisasi hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat. Padahal, sejatinya hak budgeting yang dimiliki anggota dewan adalah untuk mengakomodir aspirasi rakyat, bukan hanya menstempel dan melegalisasi yang disodorkan pihak eksekutif.
“Ini alat evaluasi ke depan karena ketidakmatangan kita membahas anggaran terutama bagi TAPD. Kita sudah capek lembaga dewan ini hanya dijadikan lembaga stempel dan legalisasi,” sebutnya lagi.
Menyinggung Pergub 10 Tahun 2015 yang mengamanahkan APBD 2015 digunakan untuk membayar utang kepada 33 kabupaten/kota dan pihak ke tiga pada tahun 2014 senilai Rp265 miliar, Muslim mengingatkan, sesuai aturan, utang tidak boleh diambil dari anggaran berjalan tetapi harus dari Silpa yang lahir dari penghematan serta adanya program yang tidak jadi dikerjakan.
Sementara anggota dewan lainnya Mustofawiyah Sitompul justru menolak usulan menstanvaskan pembahasan PAPBD 2015 yang saat ini sudah mulai dibahas TAPD Pemprovsu dan Banggar DPRD Sumut. Apalagi, proyek APBD 2015 sudah dikerjakan 60 persen.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, waktu yang singkat tidak jadi persoalan daam membahas PAPBD 2015 karena yang dilakukan hanya koreksi dan evaluasi. Namun program yang sudah ditetapkan untuk ditunda di PAPBD 2015 harus jadi prioritas di RAPBD 2016 dan diganti dengan aspirasi baru berdasarkan hasil reses anggota dewan. Kata dia, stanvas pembahasan P APBD 2015 bukanlah jalan keluar. “Jika distanvaskan, maka DPRD Sumut justru melemahkan lembaganya sendiri,” kata Mustofawiyah Sitompul.
(isvan)