Andi Lala Cs Segera Disidang

Medan – Andi Lala beserta tiga tersangka lain kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan berkas tahap I milik empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah kedua instansi penegak hukum tersebut melakukan rekonstruksi di rumah korban pada Senin (8/5).

“Berkas tahap pertama sudah kita terima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini,” ‎ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian‎, saat dikonfirmasi Kamis (18/5) sore.

Setelah diterima berkas tahap pertama ini, pihaknya belum bisa menentukan berkas perkara Andi Lala cs lengkap atau tidak. “Saat ini masih kita lakukan penelitian berkas secara keseluruhan,” ujar Sumanggar

Namun, Sumanggar mengatakan, bila terdapat kekurangan materi penyidikan, Tim JPU akan langsung memberikan penunjuk teknisnya atau P-19 ke penyidik Polda Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama tim JPU dari Kejati Sumut sudah menggelar rekonstruksi, langsung digelar di rumah korban ‎di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Senin (8/5) lalu.

Pada rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut, langsung dihadiri oleh keempat tersangka. Dalam reka ulang itu, para tersangka memperagakan 48 adegan. Rekontruksi itu dikawal 350 personil dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.‎

‎Seperti diketahui, Andi Lala (35) ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017.

Aparat kepolisian juga meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan Riki Prima Kusuma. Mereka diamankan di lokasi berbeda di Sumut.

Pembunuhan sadis terhadap satu keluarga ini terjadi di rumah korban, di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (9/4) dini hari.

Pada peristiwa itu lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40). Kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu korban ditemukan kritis dan selamat setelah mendapatkan pertolongan medis. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X