Andi Lala Cs dan Barangbukti Diserahkan ke Jaksa Rabu Ini

Medan – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan menyerahkan Andi Matalata alias Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (9/8) besok.

Penyerahan para tersangka dan barangbukti itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Jadi Rabu ini akan kita serahkan para tersangkanya beserta barangbukti ke jaksa,” ujar Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8).

Dikatakan Faisal, sebelum dinyatakan lengkap, jaksa sempat dua kali memulangkan berkas dari para pelaku pembunuhan sadis itu ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

“Ketika itu sesuai petunjuk jaksa, kami diminta menambahkan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yaitu turut membantu kejahatan kepada Roni dan Andi Syahputra yaitu turut membantu kejahatan. Selain itu, jaksa juga meminta penyidik untuk memasukkan pasal 363 KUHP kepada keduanya,” sebut Faisal.

Sementara, berkas untuk otak pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Faisal menyebutkan bila berkas kasus Andi Matalata alias Andi Lala itu sudah lengkap.

“Untuk berkas Andi Lala sudah tak ada masalah lagi, yaitu dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkas Faisal.

(ial)

Close Ads X
Close Ads X