Aktivitas Bongkar Muat Belawan Lumpuh | 7 Pegawai Otoritas Pelabuhan Diperiksa

Petugas PT Pelindo I mengawasi aktifitas bongkar muat peti kemas, di Belawan International Container Terminal (BICT), di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/10). Saat ini Pelabuhan Belawan mampu menurunkan masa "Dwelling Time" hingga mencapai 3,1 hari. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16
Petugas PT Pelindo I mengawasi aktifitas bongkar muat peti kemas, di Belawan International Container Terminal (BICT), di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/10). Saat ini Pelabuhan Belawan mampu menurunkan masa “Dwelling Time” hingga mencapai 3,1 hari. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16

Medan – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan lumpuh usai penahanan beberapa pengurus Koperasi Upaya Karya yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha, Rabu (2/11).
Ketika mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut di Medan, anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Upaya Benget Saroha Sitinjak mengatakan, aktivitas bongkar muat itu lumpuh sejak penahanan pengurus koperasi pada 31 Oktober 2016.

Dalam penangkapan yang dilakukan tim Mabes Polri tersebut, seluruh pengurus Koperasi Upaya Karya dibawa untuk dimintai keterangan. Buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi jika seluruh pengurus koperasi tersebut telah ditahan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.

Sejak 31 Oktober, 24 orang pengurus koperasi itu tidak kelihatan lagi. Disebabkan tidak adanya pengurus Koperasi Upaya Karya yang muncul lagi, buruh juga tidak dapat melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

Selain tidak ada penanggung jawab dalam aktivitas bongkar muat, tidak adanya pengurus koperasi menyebabkan buruh bongkar muat yang berjumlah sekitar 3.500 di Pelabuhan Belawan juga tidak gajian. Selain tidak ada penanggung jawab, buruh juga takut melakukan bongkar muat karena banyak area yang dipasanggaris polisi oleh pihak kepolisian.

“Nanti kalau kami masuk, malah ditangkap pula. Jadi, kalau pun buruh datang, cuma duduk-duduk saja,” kata Benget salah satu buruh pelabuhan. Kalangan buruh bongkar muat mengharapkan dukungan DPRD Sumut agar dapat bekerja kembali di Pelabuhan Belawan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Brilian Moktar mengatakan, pemberantasan pungli di berbagai lini merupakan kebijakan dan atensi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pihaknya akan mencari cara agar buruh dapat bekerja lagi, tanpa harus mengganggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Pihaknya juga mengharapkan pihak kepolisian arif dalam menangani kasus itu. “Jangan sampai proses hukum justru menelantarkan buruh,” tegas Brilian.

Aktivitas bongkar muat sangat dibutuhkan di Pelabuhan Belawan agar barang-barang milik pengusaha tidak terlantar yang dapat menghambat aktivitas perekonomian. Ia menyarankan agar buruh bongkar muat untuk memilih kembali pengurus Koperasi Upaya Karya supaya ada penanggung jawab atas aktivitas di Pelabuhan Belawan.

Periksa 7 Pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan
Sementara itu, Polisi mengamankan 7 orang pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka dibawa untuk dimintai keterangan terkait OTT dugaan pungli yang dilakukan oknum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Belawan, Sumut.

“Iya betul, siang tadi ada tujuh orang (pegawai Otoritas Pelabuhan) yang dibawa diperiksa,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Haekal Dahlan, Rabu (2/11). Haekal mengatakan, ketujuh orang tersebut dimintai keterangan terkait OTT pada Senin (31/10). “Mereka dimintai keterangan di Brimob Polda Sumut,” sambungnya.

Selain memintai keterangan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, polisi juga ada membawa sejumlah dokumen. “Ada beberapa dokumen yang dibawa tadi,” terang Haekal. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dimintai keterangan. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan OTT kemarin,” kata Rina.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial SPM (39) dan FHS (36). SPM merupakan Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS merupakan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya. Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 330 juta. (ant/dtc)

Close Ads X
Close Ads X