Aksi Pemerasan Preman Mulai Gunakan Senpi Kontraktor Proyek Diimbau Hati-hati

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal membekuk dua orang tersangka pemerasan dengan modus mengancam menggunakan senjata api (senpi) jenis revolver buatan sendiri, Rabu (15/2) kemarin.

Kedua tersangka, Daniel Sembiring (33) penduduk Jalan Serasi, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, dan Peringeten Surbakti alias Bolang (38) asal Jalan Payabakung Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal. Mereka memeras kontraktor proyek perumahan Permata Indah‎ tahap dua, dengan meminta uang keamanan dan jaga malam sebesar Rp9 Juta.

Namun permintaan pelaku tidak sepenuhnya dikabulkan, sehingga membuat Daniel Sembiring yang mengaku oknum ketua OKP ini berang, dan menembaki korban, Raja Pontas Lubis (53), menggunakan senpi rakitan.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pemerasan. “Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapat informasi tersangka Daniel sedang berada di jalan medan-binjai KM 13 gang sosial, maka kita datang ke lokasi untuk mengamankannya,” ujar pria dengan satu melati emas dipundaknya itu.

Usai diamankan, lanjut dia, tersangka kemudian diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerasan,” kata Daniel.

Sedangkan, senjata apinya, masih dikatakan dia, tersangka menggadaikannya kepada tersangka Bolang, sebesar Rp3 Juta. “Setelah mendapat informasi ini tersangka Bolang, lalu kita periksa,” imbuhnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk api rakitan jenis revolver lengkap dengan 2 peluru dan selongsong. Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini, mengutarakan tersangka melakukan pemerasan terhadap proyek tahap 2 Properti Perumahan Tahap Indah di Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal.

“Tersangka Daniel meminta uang sembilan juta rupiah, namun karena diberikan baru tiga juta, tersangka kesal dan menembaki korban, tapi tidak sampai terluka,” ujarnya.

“Untuk senjata api masih kita dalami, tapi pengakuan tersangka membelinya dari seorang pria berinsial E (DPO) seharga tiga juta rupiah,” sambungnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X