8.019 Napi di Sumut Peroleh Remisi | 66 Orang Bebas

Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan 8.019 remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri kepada narapidana dan anak pidana di seluruh unit pelayanan terpadu pemasyarakatan seluruh Sumut. Sebanyak 66 di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 25 Juni nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan, pemberian remisi bukan semata-mata bahan obralan melainkan menjadikan ajang untuk setiap narapidana berbuat baik demi mendapatkan remisi.

“Remisi bukan sembarang memberi, ada tujuan mulianya. Remisi diberikan sebagai katalisator sekalius pendorong bagi setiap narapidana agar mereka selalu berkelakuan baik secara terus menerus. Karena kalau tidak berkelakuan baik, tidak akan dapat remisi,” kata Hermawan kepada wartawan di Medan, Kamis (22/6).

Ia menjelaskan, pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan pengurangan dampak buruk di dalam penjara karena setiap orang yang berada di dalam penjara memiliki dampak negatif di dalam dirinya.

“Dengan mengurangi masa pidana, dan cepat kembali ke masyarakat, maka berkurang pula dampak buruknya,” jelas Hermawan.

Selain itu, sambungnya, tujuan remisi mempercepat re-integrasi sosial yakni berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Pun demikian, pemberian remisi juga akan mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas atau rutan yang selama mengalami over kapasitas.

“Kalau masyarakat mengatakan lebih bagus dipenjara lama-lama, itu salah. Pemidanaan bukan wujud balas dendam dari negara. Semakin cepat kembali ke tengah masyarakat, kondisi lapas bisa semakin berkurang,” katanya.

Ke-66 napi yang mendapat remisi langsung bebas masih akan diperiksa kembali oleh Kemenkumham Sumut. Apakah masih menjalani hukuman pidana denda atau tidak.

“Kecuali dia dapat remisi langsung bebas tapi dia masih ada pidana denda, ini belum bisa pulang,” tutupnya.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X