370.000 Warga Medan Belum Urus E-KTP, SMS ke 081326912479 Bila Dipersulit

Petugas merekam data identitas warga saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten  Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/8). Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Jombang, sekitar 20-25 ribu jiwa dari total 984.230 jiwa wajib e-KTP di Jombang saat ini belum melakukan perekaman. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww/16.
Petugas merekam data identitas warga saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/8). Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Jombang, sekitar 20-25 ribu jiwa dari total 984.230 jiwa wajib e-KTP di Jombang saat ini belum melakukan perekaman. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww/16.

Medan – Ada sekitar 370.000 orang dari 2,5 juta jumlah penduduk di Medan, Sumatera Utara (Sumut) belum melakukan perekaman untuk mendapatkan E-KTP. “Jumlah orang yang belum melakukan perekaman data itu kemungkinan akan menurun,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, O.K. Zulfi, Selasa (23/8).

Zulfi mengatakan, penurunan angka warga yang melakukan perekaman data untuk memperoleh E-KTP itu, terjadi setiap harinya. Sebab, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan sosialiasi.
“Pengurusan E-KTP ini sangat penting untuk segala pengurusan administrasi, baik itu BPJS, perbankan maupun lainnya. Warga yang tidak mengurus akan kehilangan haknya,” katanya.

Menurutnya, KTP lama sudah tidak berlaku lagi saat 1 Oktober nanti. Sebab, sudah ada e-KTP yang dipergunakan untuk diberlakukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melakukan perekaman data.

Sedangkan di lokasi terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Binjai mencatat, sedikitnya ada 19.372 orang masyarakat sekitar, yang belum melakukan perekaman data untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).”Selama bulan Agustus 2016 ini, baru sekitar 100 orang yang melakukan perekaman. Selebih, belum melakukan perekaman. Padahal, batas waktu perekaman 30 September,” ujar Kadis

Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai, Wahyudi, Selasa (23/8). Wahyudi mengatakan, banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman data karena tidak menyadari atas pentingnya dokumen kependudukan yang suatu waktu sangat dibutuhkan tersebut. Selain itu, ada yang berada di luar daerah.

“Biasanya di saat membutuhkan dan sangat terdesak, baru kemudian masyarakat itu melakukan pengurusan. Masyarakat harus aktif untuk melakukan pengurusan. Kita minta pihak kecamatan dan kelurahan juga proaktif menyampaikan ke tingkat RW dan RT,” katanya.

Menurutnya, masyarakat yang belum melakukan derekaman data, tidak perlu merasa mengkhawatirkan adanya pungutan. Sebab, perekaman untuk mendapatkan e-KTP itu sama sekali tidak dipungut biaya.

SMS Bila Dipersulit
Sementara itu,bagi anda yang membuat e-KTP dan mengalami kendala dipersilakan mengadu. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif memberi nomor HP aduan. Masyarakat dipersilakan mengirim SMS atau Whatsapp ke nomor tersebut. “Nomor WA pengaduan 081326912479, silakan ditulisan nama nomor NIK, kabupaten dan kota dan nomor HP yang bisa dihubungi,” urai Zudan, Selasa (23/8).

Zudan menyampaikan nomor itu juga dipantau langsung oleh dirinya. Dia terkadang menjawab langsung aduan, atau juga ada stafnya yang menjawab. Zudan menjamin aduan akan diproses dan disampaikan ke kepala Disdukcapil. “Saya langsung menghandel,” tegas dia.

Bahkan untuk mempercepat proses e-KTP, Kemendagri akan mengumpulkan seluruh kepala Disdukcapil di kabupaten dan kota. Semua akan diberi pengarahan bagaimana memberikan pelayanan dengan cepat dalam proses e-KTP. Akhir September mendatang seluruh warga harus sudah memiliki e-KTP. “Di Riau akan dikumpulkan dari seluruh Indonesia,” jelas Zudan.

Zudan menegaskan, nantinya semua petugas Disdukcapil dan juga yang melayani di kecamatan dan kelurahan harus membantu masyarakat. Program e-KTP mesti terpenuhi pada akhir September.
“Kemudian kami akan turun langsung memantau,” tegas dia.

Zudan menegaskan, tidak ada lagi alasan blanko kosong karena semua sudah didrop ke kabupaten dan kota. Tak hanya itu saja, dia sudah memerintahkan kepala Disdukcapil mengecek ketersediaan blanko e-KTP agar segera memberikan pelayanan ke warga.

“Pemerintah harus melayani. Dan kami akan komunikasi daerah mana yang tidak ada blanko. Ini kami baru dropping 4,6 juta blanko ke kabupaten dan kota. Kami jamin blanko cukup,” tutur Zudan.

Dia heran bila ada kecamatan atau kelurahan yang menyebut pembuatan e-KTP sampai berbulan-bulan. Dia memastikan blanko sudah dikirim ke kabupaten dan kota. “Kok bisa ada yang bisa sampai Januari 2017 jadinya, itu gila. Kami akan kontrol,” jelas dia.

Dia membeberkan sebenarnya alur blanko sudah terang. Semua diberikan ke kabupaten dan kota. Jadi persoalan bisa jadi ada di distribusi di kabupaten atau kota. Atau bisa juga pegawai kecamatan atau kelurahan tidak mengecek. “Jangan di kecamatan atau kelurahan tidak mengecek,” tegas dia. (bs/dtc)

Close Ads X
Close Ads X