28 Pengacara Dampingi Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian

Medan | Jurnal Asia
Dugaan ujaran kebencian yang melibatkan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) HDL ditetapkan sebagai tersangka mendapat sorotan dari 28 pengacara yang tergabung dalam tim hukum dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan, selain itu mereka juga siap mendampingi dosen USU tersebut untuk memberikan pembelaan.
“Ke 28 tim kuasa hukum tersebut akan melakukan pembelaan terhadap HDL terkait kasus dugaan ujaran kebencian sekaligus akan mengajukan penangguhan penahanan HDL,” kata Sekretaris Umum KAHMI Medan, Chairul Munadi, kemarin.
Dia menerangkan, tim kuasa hukum membawa rekam medis kesehatan HDL ke Polda Sumut sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan.
“HDL itu mengidap vertigo. Itu sebabnya kemarin dia pingsan saat konferensi pers pemaparan kasus itu di Mapolda Sumut,” katanya.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan HDL harus ditangguhkan adalah, HDL kooperatif dalam pemeriksaan dan juga dia merupakan tulang punggung keluarga.
“Anak dan orangtua dari HDL sangat tergantung terhadap HDL. Dia juga kooperatif saat diperiksa. Pengajuaan penangguhan penahanan itu hak beliau,” tambahnya.
Di tempat yang sama, menurut pengurus Romo Centre, Tosim Gurning menyebutkan unggahan status HDL di media sosial tersebut tidak masuk dalam ujaran kebencian.
“Di status facebooknya HDL tidak ada menyebut bom. Kita sangat sayangkan kepolisian dalam narasi rilisnya menulis HDL menulis soal bom,” ujarnya.
Dia mengatakan, harusnya sebelum memeriksa HDL, kepolisian terlebih dulu meminta keterangan ahli bahasa. Lalu setelah itu, baru melakukan tindak lanjut.
“Kasus ini yang melaporkan bukan dari masyarakat tapi dari kepolisian sendiri. Sudah banyak elemen yang mendukung untuk pembelaan HDL. Wajar banyak yang membela HDL, karena banyak kejanggalan dalam kasus ini,” pungkas Tosim Gurning.
Tim Kuasa Hukum HDL, saat ini masih fokus untuk penangguhan penahanan. Mengenai upaya praperadilan masih dalam pembahasan tim hukum.
Sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di USU berinsial HDL dirumahnya Jalan Melinjo II Komp Johor Permai Medan Johor Kota Medan pada Sabtu (19/5).
HDL ditangkap karena mengunggah status di media sosial facebook miliknya. HDL diduga melakukan ujaran kebencian di status facebooknya.
HDL menulis “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” tulis akun facebook HDL.
Terjadi pro dan kontra terkait penangkapan HDL. Banyak pihak yang menilai tulisan status HDL tersebut tidak masuk dalam ujaran kebencian. Mahasiswa USU juga sempat melakukan aksi demo di biro rektor USU.
Saat ini HDL masih diperiksa di Mapolda Sumut terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. (swisma/rol)

Close Ads X
Close Ads X