24 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Naik Beca Barang Dicokok Tim Pegasus 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Pidum Iptu Said Hussein menunjukan barang bukti curanmor. Aribowo

Medan | Jurnal Asia
Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk satu orang komplotan curanmor yang beraksi dengan modus naik beca barang dicokok polisi.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial ES (17) warga Jalan Elang Ujung Perumnas Mandala Medan. Dalam aksinya tersangka berperan sebagai sebagai yang mencongkel kunci stang dan yang membawa sepeda motor korban.

“Modus mereka dengan naik beca (barang)  memantau target setelah dinilai aman mereka beraksi melakukan pencurian,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Ia mengatakan dalam aksinya komplotan ini sudah beraksi melakukan pencurian sebanyak 24 kali, salah satu dialaminya korban Siti Aminah Sitepu (65) warga Jalan HM Yamin Medan yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3172 AFB di rumahnya.

Atas kejadian ini korban membuat laporan ke  Polrestabes Medan, Putu melanjutkan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Kita mendapat informasi bahwa ada penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri sepeda motor korban sesuai dengan LP tersebut diatas, selanjutnya tim melakukan undercover dengan cara bertransaksi langsung dengan pelaku pencurian,” jelasnya.

Nah, begitu transaksi berlangsung, Putu menegaskan pihaknya langsung menjegreg pelaku. Turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor korban.

“Dari pemeriksaan pelaku sudah 24 kali beraksi melakukan curanmor dengan modus naik becak barang,” terangnya didampingi Kanit Pidum Iptu Said Hussein.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X