138 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

Medan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berhasil menagih Rp2,483 miliar dari Rp6,973 miliar piutang iuran 138 perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara di posisi Desember 2016.

“Diharapkan piutang itu bisa diselesaikan perusahaan karena untuk menjaga kepentingan pekerja peserta. Penagihan oleh KPKNL itu sendiri menyusul sudah adanya MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri maupun KPKNL di wilayah Sumut dan Aceh,” ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Edy Sahrial di Medan, Jumat.

Sesuai kesepakatan, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban atau ketentuan pemerintah itu memang dibuatkan pelaporannya oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaaan Negeri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk ditagih.

Dia menjelaskan, 138 perusahaan yang memiliki utang iuran ke BPJS Ketenagakerjaan itu terbanyak di kawasan Medan-Belawan, Sumut atau sebanyak 45 perusahaan dengan nilai Rp2,440 miliar dan Kisaran (Sumut) sebanyak 72 perusahaan sebesar Rp3,064 miliar.

Disusul Pematang Siantar 13 perusahaan, Padangsidempuan empat perusahaan dan masing-masing dua perusahaan di Banda Aceh dan Lhokseumawe. Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp2,493 miliar itu berasal dari 61 perusahaan.

“BPJS meminta perusahaan patuh dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran pekerjanya agar terhindar dari penagihan dan sanksi lainnya,” kata Edy Sahrial didampingi Humas Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Asyhari Arif.

Edy menjelaskan, untuk semakin menanamkan rasa tanggung jawab atau kesadaran dan informasi tentang kewaiiban dan hak di dalam program BPJS, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi.

Sosialisasi semakin dinilai perlu dilakukan karena jumlah kepesertaan juga masih belum maksimal, meskipun jumlah peserta di Sumbagut terus meningkat.

Menurut dia, pada tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut menargetkan bisa menambah kepesertaan sebanyak 1,4 juta tenaga kerja baik penerima upah, pekerja informal, mau pun pekerja jasa konstruksi dari 2016 sebanyak 838.904 tenaga kerja aktif.

Selain sosialisasi secara masif pada beberapa segmen tenaga kerja, kolaborasi dengan pihak-pihak pemangku kepentingan, intensifikasi kanal-kanal kepesertaan seperti perbankan dan agregator dan penggunaan PRS (payment reminder system) serta menerapkan penegakan hukum juga sudah dilakukan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X