11.797 Warga Binaan LP di Sumut dapat Remisi

Medan – Sebanyak 11.797 warga binaan Lembaga Permasyarakatan di Sumut mendapatkan remisi yang terdiri atas 11.253 remisi umum sebagian dan 544 mendapat remisi umum bebas.

Gubsu HT Erry Nuradi bertindak sebagai Inspektur Upacara Upacara Pemberian remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan tersebut yang dilaksanakan dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI, Kamis (17/8) di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.

Gubsu mengharapkan para warga binaan yang mendapat remisi agar memanfaatkan sebaik-baiknya.

“Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” kata Erry usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli.

Dalam sambutannya, Gubsu menyampaikan pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Selain itu juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat prustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan,” ujar Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Gubsu Erry.

Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Liberti Sitinjak melaporkan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada hari ini, jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum. “Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi bebas,” kata Liberti.

54 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Bebas
Momen 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia bukan hanya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya, namun juga dapat dirasakan oleh narapidana (napi) Rutan Tanjung Gusta Medan. Sejumlah napi mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut, dimana 54 tahanan di antaranya langsung menikmati udara bebas.

“Ya, hari ini ada 72 napi yang bebas, 54 di antaranya bebas karena mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini,” ujar Kepala Pengamanan Rutan (Ka KPR) Nimrot Sihotang SH MH kepada wartawan (17/8). (andri/mag-01)

Close Ads X
Close Ads X