Diduga Bakar Masjid, Tiga Pria Australia Terancam Penjara Seumur Hidup

Melbourne – Kepolisian Australia menjatuhkan dakwaan terhadap tiga orang pria yang melakukan tindakan terorisme dengan dugaan membakar sebuah masjid di Melbourne. Ketiga orang pria itu diduga sengaja ingin memecah belah umat Islam di Melbourne.

Dua dari tiga orang tersangka saat ini mendekam di tahanan. Keduanya sedang menunggu persidangan atas dugaan merencanakan serangan bom di Melbourne. Sementara pria ketiga ditangkap pada Sabtu (19/8) malam waktu setempat.

Ketiga pria tersebut terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup karena membakar masjid di Pusat Kebudayaan Islam Imam Ali, Melbourne, pada Desember 2016. Kepolisian Australia menyatakan serangan terhadap rumah ibadah seharusnya tidak boleh terjadi di Negeri Kanguru.

“Sangat jelas bahwa pembakaran tersebut dirancang untuk mengintimidasi dan memengaruhi mereka yang beribadah di masjid serta komunitas Muslim secara keseluruhan,” tutur Manajer Detasemen Antiteror Kepolisian Federal Australia, Wakil Komisioner Ian McCartney, seperti dimuat Reuters, Minggu (20/8).

Australia berada dalam status waspada akan serangan teror dari kombatan di dalam negeri yang kembali dari ladang pertempuran di Timur Tengah sejak 2014. Meski ada beberapa serangan dengan pelaku tunggal yang lolos, otoritas berhasil menggagalkan 13 rencana teror yang nyata hingga 2017.

Pria yang ditangkap kemarin malam sudah mengikuti sidang yang diselenggarakan Minggu (20/8) siang waktu setempat. Sementara dua orang yang sedang mendekam di tahanan, diwajibkan hadir pada sidang yang dilaksanakan Senin (21/8).

Kedua pria yang sedang mendekam itu terancam dijerat dengan dua kasus berbeda. Pertama, mereka diyakini merencanakan serangan militan pada Hari Natal 2016 di Melbourne. Kedua, sebagaimana disebutkan, mereka dijerat pasal serangan teror karena melakukan pembakaran di Masjid Imam Ali pada November 2016.

Australia beberapa waktu lalu menyatakan berhasil menggagalkan sebuah rencana serangan teror yang menargetkan pesawat terbang. Dua orang pria dijatuhi dakwaan pelanggaran terorisme setelah mereka terbukti hendak mengebom pesawat Etihad Airways di atas langit.

Satu orang lainnya yang ikut ditangkap dijerat dengan pasal kepemilikan senjata dan sudah dibebaskan dengan jaminan. Sementara orang keempat dibebaskan tanpa dijatuhi pasal dakwaan apapun. (okz)

Close Ads X
Close Ads X