Chrome Langgar Paten, Google Bayar Denda

Google kembali harus merogoh koceknya setelah mereka kembali kalah di pengadilan, kali ini soal pelanggaran paten di browser andalannya, yaitu Chrome.

Pengadilan yang dimaksud diadakan di Marshall, Texas, Amerika Serikat, di mana Google menghadapi gugatan dari keluarga Alfonso Cioffi dan Allen Rozman soal empat paten software anti malware yang dipakai di Chrome.

Cioffi dan Rozman sendiri sebenarnya sudah meninggal pada 2012 lalu, dan keluarga kedua orang itu yang kemudian memperjuangkan paten tersebut sejak 2013. Perjuangan itu pun berujung manis bagi keluarga keduanya, yaitu saat pengadilan menganggap Google bersalah dan harus membayar uang ganti rugi sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp 266 miliar.

Padahal, sebelumnya hakim di Pengadilan Distrik pada 2014 lalu sudah menghentikan gugatan ini. Namun penggugat naik banding ke Pengadilan Federal. Google, yang sudah kalah di pengadilan, masih bersikukuh kalau mereka tak bersalah.

Menurut Google, paten milik Cioffi dan Rozman itu cacat, sehingga mereka tak bisa dianggap melanggar penggunaan paten tersebut. Ini bukan satu-satunya gugatan yang dihadapi oleh Google.

Raksasa mesin pencari itu juga tengah diinvestigasi di Korea Selatan atas tuduhan praktik monopoli, serupa dengan yang terjadi di Uni Eropa. Lalu ada juga gugatan dari Oracle yang sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu dengan tuduhan penggunaan komponen Java tanpa lisensi di Android. (dtn)

Close Ads X
Close Ads X