USU- KPK, MK, MPR Deklarasi Anti Korupsi


Medan | Jurnal Asia
Universitas Sumatera Utara (USU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menandatangani dan deklarasi anti korupsi di hadapan para penyelenggara negara aparat penegakan hukum, civitas akademika dan mahasiswa di Auditorium USU, Selasa (15/5).
Deklarasi itu dilakukan Ketua KPK Agus Raharjo, Ketua MK Anwar Usman, Bidang Pengkajian MPR, Bambang Sadono dan Rektor USU Prof Runtung Sitepu dalam rangkaian festival konstitusi dan antikorupsi 2018 .
Pada ajang tahunan itu, USU menjadi tuan rumah setelah UI kedua dan Universitas Hasanuddin, Makassar yang dalam kegiatan tersebut juga digelar talkshow bertema “Mengawal Demokrasi Konstitusi, Melawan Korupsi”
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, selama ini MK mencatat, tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap konstitusi atau undang-undang di Indonesia terus meningkat. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengajukan uji materi di MK.
Meskipun tidak merinci berapa jumlah masyarakat yang telah mengajukan uji materi terhadap produk-produk hukum yang telah diterbitkan. Menurut dia, peningkatan jumlah pengajuan ini menandakan bahwa masyarakat telah sadar dan paham mengenai undang-undang.
Secara kualitas juga meningkat. Dia melihat, akhir-akhir ini masyarakat yang mengajukan uji materi di MK sering menyoroti pasal-pasal tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan UUD.
“Argumen yang mereka berikan juga makin berkualitas. Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang tinggi itu sangat penting agar masyarakat bisa sama-sama mengawal konstitusi demi mewujudkan kehidupan yang berkeadilan,”katanya.
Terkait tentang penegakan tindakan korupsi menurut dia, seluruh aparat penegak hukum memiliki kepentingan dan tanggung jawab untuk bersama-sama dalam memberantas korupsi.
Untuk itu, diperlukan roadmap kerja sama antar lembaga penegak hukum, termasuk akademisi agar pemberantasan korupsi lebih komprehensif..
Menurutnya. dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, sungguh dirasa tak adil jika upaya pemberantasan korupsi hanya dibebankan kepada KPK.
“KPK juga memiliki kekurangan, baik secara struktur maupun personil. Jika korupsi masih merajalela, maka salah satu cita-cita dalam konstitusi, yakni memajukan dan menyejahterakan masyarakat bakal sulit tercapai,”ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, diperlukan kegiatan seperti festival konstitusi dan anti korupsi ini ke kampus-kampus, karena mahasiswa dan anak-anak muda merupakan generasi penerus bangsa yang akan mempertahankan NKRI.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian MK, KPK dan MPR sebagai upaya untuk mencegah tindakan kejahatan korupsi, agar terwujud kesejahteraan sosial masyarakat. Sebab dengan menciptakan budaya anti korupsi berarti menegakkan konstitusi.
Rektor USU, Prof Runtung Sitepu mengapresiasi kegiatan tersebut dan bangga menjadi universitas yang ketiga diselenggarakannya festival konstitusi dan anti korupsi.
Dari kegiatan ini diharapkan, mahasiswa mendapat pemahaman sejak dini mengenal bagaimana mengawal konstitusi untuk mencapai tujuan negara yakni, anti korupsi.
“Di USU sendiri, kita ada mata kuliah pendidikan agama di setiap fakultas. Karena, pendidikan agama dasar untuk membentengi dirinya sebagai manusia yang memiliki mental yang baik dan jauh dari sifat korupsi,”katanya. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X