Sekolah Harus Siapkan Layanan Bagi Kaum Difabel

Jakarta – Sekolah dan pendidikan tinggi harus menyiapkan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas sehingga mereka bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.

“Hak pendidikan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanahkan bagi penyelenggara pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk menyiapkan unit layanan disabilitas,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Bambang Sugeng, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan, dalam UU tersebut khususnya di perguruan tinggi akan dibentuk unit layanan disabilitas untuk memberikan layanan dan fasilitas bagi mereka yang kuliah.

“Layanan dan fasilitas itu macam-macam termasuk menyediakan pendamping untuk mahasiswa agar mereka lebih mudah mengikuti proses belajarnya,” kata dia.

Karena itu, Kementerian Sosial menggelar forum diskusi grup yang membahas pelaksanaan dan sosialisasi UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bersama sejumlah perguruan tinggi pada Jumat (21/7). (ant)

Close Ads X
Close Ads X