Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan prosedur pengurusan izin pendirian pesantren. Pemberian izin yang awalnya dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, akan dipusatkan dalam PelayananT erpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan. pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini.
Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik, serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma’had (rukun dan jiwa pesantren).
Rukun pesantren terdiri dari kiai/ustaz, santri, asrama, masjid, dan kajian kitab (kutubat-turats al-mutabarah). Sedangkan jiwa pesantren mencakup ruh NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan dan optimism, serta ruh keseimbangan.
“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin, Mingu (27/5)
Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan itu akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yangbaru tersebut.
“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agarkebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” katanya.
Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag kabupaten/kota. (rep|swm)