PPDB 2018 Sekolah Jangan Terima Siswa Titipan Pejabat

Calon siswa beserta wali murid antre pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 2 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/6). Untuk alasan pemerataan, Kemendikbud menginstruksikan pemberlakukan PPDB sistem zonasi di sejumlah kota besar dengan kuota 90 persen prioritas calon peserta didik dari sekitar sekolah pada radius berjenjang mulai 0-1 kilometer hingga jarak diatas 5 kilometer, sementara untuk sekolah daerah diberi kelonggaran untuk memberlakukan ujicoba dengan kuota 50 persen jalur zonasi dari total penerimaan murid baru sekolah. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama/17

Kupang | Jurnal Asia

Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta para kepala sekolah (kepsek) berani menolak siswa titipan pejabat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018. Penolakan khususnya untuk PPDB SMA/SMK.

“Para kepala sekolah harus berani menolak dengan tegas para siswa yang merupakan titipan oknum pejabat tertentu agar penerimaan siswa benar-benar terukur sesuai rombongan belajar,” kata Darius Beda Daton, Selasa (19/6).

Hasil pemantauan Ombudsman sekitar empat tahun terakhir ini menunjukkan bahwa fenomena siswa titipan pejabat selalu terjadi dalam proses PPDB di NTT. Ia menyebutkan, fenomena ini kerap tidak bisa dihindari oleh para kepala sekolah.

Ia mengungkapkan, masih ditemukan adanya permintaan pejabat pemerintah, DPRD, atau pemangku kepentingan lain meminta para kepala sekolah atau panitia agar menerima calon siswa titipannya. Kondisi ini, lanjutnya, berdampak pada jumlah siswa per kelas dan rombongan belajar membengkak.

Alhasil, kondisi itu melanggar petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan dalam aturan PPDB.
“Ada sekolah yang satu rombongan belajar yang seharusnya maksimal 36 siswa, namun dipaksa hingga mencapai 40 – 42 siswa karena siswa titipan pejabat tersebut,” katanya.

Menurutnya, fenomena siswa titipan pejabat ini masih memungkinkan terjadi terutama pada sekolah yang melaksanakan PPDB secara luar jaringan (luring). Di NTT, terdapat sebanyak 338 SMA negeri dan 188 SMK negeri akan menerima peserta didik baru dalam tahun ajaran 2018.

Sebanyak 42 SMA dan 30 SMK di antaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (daring) pada 23-26 Juni. Selebihnya, menyelenggarakan PPDB secara luring dari 2-4 Juli.

“Bagi sekolah yang masih menerima siswa secara luring agar bisa dengan tegas menolaknya jika kuota siswa dan rombongan belajar sudah terpenuhi,” katanya.

Darius menambahkan, proses PPDB harus dijaga bersama-sama. Dengan demikian, PPDB berjalan sesuai juknis yang ditetapkan pemerintah pusat hingga daerah melalui berbagai produk hukum, karena proses yang berjalan dengan baik.

Langkah tersebut akan menghasilkan anak-anak yang berkualitas.

“Semoga PPDB kali ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Ombudsman bersama pemerintah provinsi, DPRD, dan sejumlah stakeholders juga sudah membentuk tim gabungan untuk memantau secara langsung.” katanya. (rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X