Peran dan Fungsi Komite Sekolah Perlu Dibenahi

Medan – Pasca dilakukannya revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka diharapkan perlu ada pembenahan peran dan fungsi komite sekolah.

Harapan itu diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Sumatera Utara Prof Syaiful Sagala menyikapi adanya larangan dilakukan pungutan pendidikan oleh komite sekolah.

Menurut Guru besar Universitas Negeri Medan ini, keberadaan komite sekolah itu perlu dibenahi dan jangan berpikir mendapat penghasilan tetap melalui lembaga yang terdiri orang tua atau wali murid, komunitas sekolah dan tokoh masyarakat atau pakar pendidikan.

“Peran dan fungsi komite sekolah diharapkan lebih maksimal termasuk bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan sekolah,” kata Prof Syaiful Sagala, Selasa (17/1).

Disebutkannya, sesuai dengan tujuan keberadan komite sekolah itu untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan (sekolah).

Bahkan komite sekolah berperan untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

“Jadi dengan adanya revisi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu, hendaknya tidak ada lagi pungutan pendidikan secara paksaan kepada para peserta didik tapi atas dasar sumbangan sukarela,” ungkapnya.

Menurut Syaiful Sagala, tidak jarang pengurus komite sekolah beranggapan mendapat penghasilan tetap dari lembaga tersebut melalui berbagai kutipan dengan dalih untuk peningkatan pembelajaran maupun fasilitas.

“Namun adanya revisi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kita minta agar tidak ada lagi pungutan pendidikan dengan unsur pemaksaan dan jumlah yang ditetapkan,” tegasnya Larangan itu pun kata Syaiful Sagala ditetapkan dalam Permendikbud yang menyebutkan pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan.

“Disebutkannya alam pasal itu sangat jelas, tidak boleh komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif mengambil atau melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang besarannya ditentukan,” katanya.

Menurut Suyaiful Sagala fungsi dan esensi komite sekolah, yakni sebagai mitra sekolah yang salahsatu perannya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Disebutkannya, dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

“Kalaupun memang ada kutipan biaya saat PSB biasanya dikenakan untuk administrasi, karena itu tidak ada dianggarkan pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu Syaiful meminta agar aturan tersebut ditaati para komite sekolah. Sebab dalam peraturan itu disebutkan juga ancaman sanksi bagi yang melanggar disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana penjara.

Begitupun kepada Kepala Sekolah, Syaiful mengingatkan untuk tidak memanfaatkan komite sekolah untuk kepentigan pribadi, tapi salinbg bersinergi dalam penigkatan kualitas sekolah.

Sepeti diberitakan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan agar komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang ketentuannya disebutkan dalam revisi Permendikbud 75 tahun 2016 tentag komite sekolah.

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.

Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X