Pensiunan PNS Bisa jadi Dosen

Medan | Jurnal Asia
Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun bisa menjadi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kekurangan dosen yang berkualifikasi magister (S2) atau doktor (S3).

“Surat keputusan tentang peraturan itu memang belum kita terima dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), sebab kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto di kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan, Selasa (4/8).

Menurut Dian, terkait dengan kebijakan itu, Kemenristek dikti akan membuat regulasi baru dengan membuat nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK) dan menerbitkan Permenristekdikti.
Disebutkan Dian, selama ini pengisian dosen yang resmi dihitung oleh pemerintah hanya dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) sebagai upaya pembinaan atau penataan bagi dosen di perguruan tinggi khususnya swasta agar dapat berjalan lebih baik.

Namun bagi pensiunan PNS untuk menjadi dosen itu harus memenuhi kualifikasi S2 ataupun S3 dari program studi terakreditasi B dan linieritas serta memiliki NIDNK yang diperoleh dari Dikti berdasarkan pengajuan yang diusulkan pihak yayasan, berusia di atas 50 sampai 65 tahun serta dalam kondisi sehat.

Menurut Dian, kebijakan baru ini menyikapi perhatian Kemenristek Dikti terkait regulasi rasio jumlah dosen dengan mahasiswa harus wajar, sebab adanya penemuan PTS dikenakan sanksi nonaktif karena memiliki rasio jumlah mahasiswa dengan dosen yang tidak wajar.

Jika hal ini diberlakukan dengan diterbikannya Permenristekdikti Dian berharap bagi PTS yang belum memenuhi ratio dosen dan mahasiswa, maka kekurangan dosen bisa akan tercapai dengan memenuhi dosen yang berkualifikasi S2 untuk mengajar sarjana (S1) atau doktor (S3) untuk mengajar S2.

Dian juga menyebutkan, dengan adanya peraturan baru tentang NIDNK ini, maka dosen-dosen dari negara jiran seperti Malaysia juga bisa mengajar di Indonesia, asalkan punya NIDNK dari Dikti. “Selain itu memiliki NIDNK juga harus memiliki izin banyak hal, seperti izin kerja, izin tinggal, imigrasi dan sebagainya,” sebutnya.

Dian menilai, pada akhir 2015 mendatang persaingan akan semakin ketat. Untuk itu dia mengimbau agar para dosen Indonesia, terutama Sumut memperbaiki kualifikasi dosen dan menigkatkan kemampuan berbahasa asing. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X