Penetapan Jadwal USBN | Diserahkan ke Dinas Pendidikan

Jakarta – Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengungkapkan, jadwal pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) tahun ini ditetapkan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan zona (kluster) kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)/Forum Tutor.

Menurut Bambang, penetapan jadwal USBN dengan memertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender akademik masing-masing satuan pendidikan, hari libur nasional/keagamaan, jadwal pelaksanaan ujian nasional, jadwal pengumuman kelulusan.

“Jadi berbeda dengan sebelumnya, tahun ini jadwal USBN diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan,” ujar Bambang, kemarin.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan peran USBN yang diharapkan bisa mengembalikan kedaulatan guru sebagai pendidik dalam melaksanakan evaluasi belajar.

“Lewat penyelenggaraan USBN, pemerintah ingin memberdayakan guru dalam pembuatan soal dan evaluasi. Para guru harus terus dilatih untuk meningkatkan mutu, termasuk dalam evaluasi. Dengan demikian, guru bisa memastikan siswa mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan,” papar Muhadjir.

Naskah soal USBN Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG).

(jpnn/swm)

Close Ads X
Close Ads X