Nommensen-Kemenristekdikti Gelar Workshop | Merek dan Hak Cipta Penelitian Dosen harus Dilindungi

Medan – Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Universitas HKBP Nommensen Medan (UHN) bekerjasama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menggelar workshop di ruang Dr Justin kampus tersebut, Rabu (6/12)

Workshop tentang “pentingnya perlindungan merek dan hak cipta” serta cara mendaftarkannya itu menghadirkan narasumber dari Kemenkumham RI yakni Ali Marwan Hasibuan SH, Penyidik PNS Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Selain itu para pengurus Sentra KI Nommensen seperti Direktur Sentra KI Nommensen Ir Rosnawyta Simajuntak MP, Dr Budiman NPD Sinaga SH MH, dan Drs Samse Pandiangan MSc PhD

Workshop digelar berlatar belakang karena rendahnya kesadaran bangsa Indonesia, bahkan para akademisi atas pentingnya perlindungan merek dan hak cipta. Pelatihan ini diikuti para dosen UHN dan berbagai perguruan tinggi dari Sumut.

Ketua LPPM UHN Dr Janpatar Simamora SH MH mengatakan perlindungan merek dan hak cipta adalah sesuatu yang sangat penting.

Dengan adanya perlindungan ini maka inovasi dan kreativitas para dosen, atau siapa saja akan semakin lebih baik karena ada apresiasi dan perlindungan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham.

“Kita sangat mendukung program perlindungan merek dan hak cipta ini,” tegas Doktor Hukum Unpad, Bandung ini lagi.

Wakil Rektor II UHN Medan Drs. Charles M Sianturi MSBA dalam sambutannya mengatakan negara–negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan dan Tiongkok adalah negara yang sangat consern dalam perlindungan hak cipta dan merek.

“Kita harapkan RI segera menyusul,” tegas Wakil Rektor II ini.

WR II juga mengatakan inovasi yang dilakukan pendidikan tinggi sudah saatnya dilindungi UU menjadi hak cipta dan menjadi merek. Dengan demikian akan ada proteksi legal oleh UU ini sangat penting karena akan memicu para dosen untuk terus melakukan penelitian yang bisa dimanfaatkan masyarakat, dunia usaha dan juga pembangunan bangsa.

WR II juga sangat mengharapkan saatnya semua dosen mendaftarkan penelitiannya, misalnya menjadi merek dan hak cipta sesuai dengan UU yang berlaku.

Direktur Sentra KI Nommensen Ir Rosnawyta Simajuntak MP dan Dr Budiman NPD Sinaga SH MH mengatakan kesadaran akan perlindungan merek dan hak cipta sangat penting karena ini sangat bermanfaat untuk mendorong semua dosen inovatif. Selain itu adanya manfaat finansial yang bisa diperoleh.

Ir Rosnawyta juga memaparkan bagaimana prosedural pendaftaran merek dan hak cipta secara online. Dimana saat ini sangat gampang dan mudah karena secara online.

Ali Marwan Hasibuan SH dari Kemenkumham RI pembicara dalam paparannya mengatakan, perlindungan merek dan hak cipta sangatlah penting karena ini akanm emproteksi hasil-hasil riset pendidikan tinggi.

“Prosedur untuk mendapatkan merek dan hak cipta tidaklah sulit. Prosedur baku sudah ada. Kami dari Kemenkumham akan selalu siap untuk memfasilitasi agar para dosen bisa punya hak cipta dari inovasi dan kreasinya,” katanya.

Tinggal lagi bagaimana supaya para dosen punya penelitian, buku, modul kuliah dan karya lainnyas yang bermutu agar bisa difasilitasi menjadi hak cipta.

(swisma)

Close Ads X
Close Ads X