Mendikbud: Tak akan Ada Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mendiskusikan wacana penarikan guru PNS dari sekolah swasta dengan Menteri PANRB.

“Kita sudah undang Menpan RB untuk diskusi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebut, berdasarkan hasil pertemuan menyepakati tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah swasta.

Bahkan, ia menambahkan, pertemuan itu juga menyepakati adanya penambahan kuota guru PNS untuk ditempatkan di sekolah swasta.

Ia mengatakan, Menpan RB segera memberikan pencerahan bagi daerah yang terlanjur menarik guru PNS dari sekolah swasta. Mendikbud menuturkan dari seluruh sekolah swasta di Papua, 90 persen pengajarnya merupakan guru PNS.

Ia mengatakan, bantuan guru PNS merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta yang selama ini membantu pendidikan di daerah itu.

“Karena jumlah swasta banyak. Terutama SMK lebih banyak jumlah swasta,” ujar dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Syaifuddin kaget jumlah guru honorer di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi setempat melonjak.

Hal itu seiring pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Syaifuddin
“Hal yang mengagetkan, lonjakan guru honorer atau non-pegawai negeri sipil (PNS) yang pemerintah kabupaten/kota serahkan ke pemerintah provinsi hampir dua kali lipat dari perkiraan semula yaitu 3.500 orang menjadi 6.229 orang,” kata Lutfi.

Politikus muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut mengatakan, sementara persiapan dana untuk tunjangan sebanyak 3.500 guru non-PNS itu Rp45 miliar yang berarti harus menambah lagi minimal Rp35 miliar.

“Oleh karena itu, kami Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan mengundang disdikbud provinsi setempat untuk membicarakan masalah guru honorer tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” demikian Lutfi.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel Muhammadun mengatakan benar ada perubahan atau penambahan jumlah guru honorer yang akan menjadi tanggung jawab promprov setempat dari pelaporan semula.

“Itu semua konsekuensi dari sebuah peraturan yaitu Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang antara lain mengatur peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov,” tuturnya.

Oleh sebab itu, guna memenuhi kebutuhan tunjangan guru honorer tersebut akan mengusulkan kembali penambahan anggaran kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Namun, kami juga akan memverifikasi atau mendata ulang keakuratan guru honorer itu, seperti berkaitan dengan prosedur dan keabsahan pengangkatan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” demikian jelas Muhammadun.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X