Medan | Jurnal Asia
Beasiswa untuk biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi (bidik misi) merupakan misi memutuskan mata rantai kemiskinan. Untuk itu pemerintah menyediakan dana tersebut ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik PTN maupun PTS. “Siswa dari keluarga miskin, tetapi cerdas dan berprestasi yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah berhak kuliah dan akan dijamin pemerintah dalam program beasiswa bidik misi,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, Kamis (18/6).
Disebutkannya, kuota bidik misi 2015 di lingkungan Kopertis Wilayah I Sumut sebanyak 425 orang yang tersebar di puluhan PTS. Jumlah tersebut diharapkan akan bertambah pada APBN-P mendatang.
Pada proses penyalurannya, kata Dian beasiswa bidik misi tersebut diterima langsung oleh mahasiswa melalui rekening bank. Sedangkan proses penyalurannya ditetapkan masing-masing PTS karena itu merupakan otonomi PTS yang bersangkutan.
Terpisah, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Muhyarsyah MM mengatakan, pada tahun ini juga disediakan kuota bidik misi bagi mahasiswa miskin, tapi cerdas.
Dijelaskannya, bagi calon mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon penerima beasiswa bidikmisi ke Dikti, diharapkan untuk melapor diri ke biro kemahasiswaan dan alumni universitas dengan membawa dokumen seperti kartu peserta dan formulir pendaftaran program bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi, serta surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah.
Syarat lainnya, kata Mukyar, siswa harus melampirkan foto copy rapor semester 1-6, foto copy ijazah, foto copy nilai ujian akhir nasional, surat keterangan berprestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan Kepala Sekolah.
Muhyar menyebutkan, pada pelaksanaan ujian masuk gelombang pertama sebanyak 1.300 peserta dinyatakan lulus dan bisa langsung melakukan registrasi pendaftaran ulang pada 20 Juni-2 Juli. “Bagi calon mahasiswa yang lulus ujian segera mendaftar ulang, jika tidak maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya sebagai mahasiswa,” katanya.
Peserta tes yang tidak lulus pada ujian gelombang I diberi kesempatan mengikuti ujian gelombang II, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kembali, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta lulus ujian gelombang I wajib datang langsung untuk melakukan registrasi berdasarkan ketetapan kelulusan baik program studi maupun jadwal perkuliahan. Calon mahasiswa tidak dibenarkan pindah fakultas dan program studi setelah kelulusan. “Peserta ujian yang memperoleh ranking 10 besar diberikan gratis biaya SPP tahun pertama, sedangkan biaya SKS dan biaya Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) tetap dikenakan biaya,” katanya.
(swisma)