Kopertis Siap Ungkap PNS Pemakai Ijazah Palsu

Medan | Jurnal Asia
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumatera Utara siap mengungkap oknum Pegawai Negeri Sipil pemakai ijazah sarjana palsu yang diperoleh melalui Perguruan Tinggi Swasta yang beroperasi di daerah itu.

“Kami siap membantu pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun institusi lainnya mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah ilegal tersebut,” kata Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, Senin (6/7).

Penertiban penggunaan ijazah palsu itu, menurut dia, sesuai dengan kerja sama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dengan Polri dan intansi terkait lainnya. “Kopertis yang mengawasi para PTS di Sumut, ikut bertanggung jawab dalam penggunaan ijazah dan termasuk keabsahan dalam pengeluaran dokumen penting itu,” ujar Prof Dian.
Dia menyebutkan, PTS yang berhak mengeluarkan ijazah sarjana (S-1) itu, tentunya yang telah memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristek dan memiliki program studi yang resmi terdaftar.

Bagi PTS yang tidak memiliki izin operasional, dilarang mengeluarkan ijazah dan penerimaan mahasiswa, serta melaksanakan kegiatan proses belajar dan mengajar. “Hal tersebut, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang Sisdiknas,” kata Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut.

Dalam ketentuan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2005 bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai, kemudian membantu pembuatan ijazah palsu tersebut akan dikenakan hukuman pidana 5 sampai 10 tahun kurungan dan denda senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Bahkan, dalam pembuatan ijazah palsu tersebut, Kopertis telah melaporkan sebuah PTS, yakni University Of Sumatera ke Polresta Medan. Pihak berwajib telah mengamankan Rektor PTS itu, berinisial MY (63) yang menjual ijazah S-2 dan S-3 senilai Rp10 juta hingga Rp40 juta kepada mahasiswanya, “Universitas tersebut tidak terdaftar dan telah dilaporkan ke Kemenristek Dikti,” katanya.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X