Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan dua rapor pada semester II tahun ajaran 2017/2018. Hal itu menindanlajuti keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan pemerintah mengutamakan penerapan dua rapor pada jenjang SD. Kendati demikian, ia mengatakan penerapan dua rapor dilakukan secara bertahap.

Mendikbud mengatakan pemerintah mengeluarkan Perpres PPK pada awal September 2017. Kemendikbud, ia mengatakan, tengah menindaklanjuti perpres dengan merumuskan sejumlah kebijakan. “Tununannya sudah dimintai pendapat dari masyarakat,” ujar dia, Senin (16/10).

Kemendikbud berencana mengeluarkan dua rapor siswa, yakni catatan kepribadian dan akademik. Jadi itu semacam daftar kegiatan siswa yang sifatnya ekstrakulikuler,.

Ia mengatakan rapor catatan kepribadian menjadi portofolio siswa terdata di data pokok pendidikan (Dapodik). Ia berujar setiap guru diwajibkan mencatat kepribadian atau karakter peserta didik dari jenjang SD hingga sekolah menengah. (rep)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X