Kampus Tidak Wajib Gunakan E-Learning

Jakarta – Menghadapi era Revolusi Industri 4.0, pemerintah akan mendorong penggunaan metode e-lerarning dalam sistem pembelajaran di perguruan tinggi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti harus diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi di Tanah Air, melainkan inovasi terbaru saja dari pemerintah.

Nasir menambahkan, pihaknya akan memberi tiga opsi metode pembelajaran bagi perguruan tinggi yakni metode konvensional face to face, blanded learning (menggunakan metode face to face dan juga e-learning), dan e-learning.

Perguruan tinggi akan diberi opsi tiga, pertama perguruan tinggi boleh face to face seperti yang sekarang. Kedua bisa dimodifikasi, face to face dan e-learning berarti blanded learning

“Opsi yang ketiga bila perguruan tinggi ingin full e-learning, ya silakan. Contohnya Universitas Terbuka, sekarang sudah menggunakan online learning,” papar Nasir.

Lebih lanjut mantan Rektor Terpilih Universitas Diponegoro itu memberi kebebasan kepada perguruan tinggi dalam penggunaan metode pembelajaran yang sesuai keinginan dan kebijakan masing-masing kampus. Baginya yang terpenting adalah tetap dalam tujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. (oz|swm)

Close Ads X
Close Ads X