Gelar Economic Law Seminar 2017 | Latih Kepemimpinan Mahasiswa USU dengan Berkreativitas

Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) gelar seminar hukum ekonomi 2017 dengan tema “keamanan berinvestasi dan perlindungan konsumen” di Ruang IMT-GT Biro Pusat Administrasi USU kampus tersebut, Jumat (13/10)

Beberapa materi penting yang dibahas dalam seminar tesebt antara lain, bahwa investasi memiliki peranan yang penting untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Kegiatan investasi selalu memiliki faktor resiko, yang tak jarang atau sering merugikan masyarakat banyak, khususnya para konsumen dari produk-produk investasi itu sendiri.

Dalam acara yang dihadiri Sondang Martha Samosir SE MM sebagai Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prof Budiman Ginting SH MHum Dekan Fakultas Hukum, Prof Dr Bismar Nasution SH MH Ketua Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU, perwakilan Bank Indonesia, perwakilan lembaga dan asosiasi, dan para mahasiswa.

Prof Dr Runtung SH MHum selaku Rektor USU mengharapkan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan mampu menjadi lembaga yang terdepan untuk mencegah terjadinya dan meningkatnya kegiatan investasi ilegal yang dapat merugikan konsumen, atau bahkan lebih jauh lagi, mengganggu stabilitas perekonomian.

Menurut Prof Runtung, tema “keamanan berinvestasi dan perlindungan konsumen” ini diangkat sebagai bentuk perhatian terhadap maraknya kejahatan investasi yang semakin meningkat, kesadaran mengenai bahayanya investasi ilegal, bagaimana pencegahan yang dapat dilakukan serta mendalami peranan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan seminar ini diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Hukum Ekonomi (IMAHMI) didukung Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU.

Seminar hukum ekonomi telah menjadi kegiatan tahunan IMAHMI yang mengangkat tema yang berbeda-beda pada setiap tahunnya. Mahasiswa diberikan kepercayaan untuk bisa menuangkan kreativitas, melatih kepemimpinan, membangun jaringan dan memperkuat substansi keilmuan hukum yang terkait dengan tema itu sendiri.

Sementara itu Prof Dr Bismar Nasution SH MH mengatakan, kecenderungan yang muncul saat ini berupa penipuan dalam bentuk investasi harus dicegah dengan cara membuat rule of the game, juga membuat seperti effective Chinese walls dan kode etik yang jelas.

Karena itu perlu adanya keamanan berinvestasi untuk perlindungan konsumen, sehingga masyarakat atau konsumen akan cenderung terlindungi dari perilaku penipuan dalam bentuk investasi tersebut.

Menurut Prof Bismar, adalah suatu hal yang sangat penting untuk mendesain sebuah struktur regulasi yang tepat sesuai dengan keadaan investasi sebagaimana yang diinginkan perundang-undangannyayang berlaku.

Dalam sesi sebagai narasumber Prof Bismar membahas isu perlindungan konsumen dalam investasi dan menganalisis secara singkat pada struktur regulasi.

Ddalam bentuk peraturan OJK ditinjau dari kacamata panduan umum mengenai struktur regulasi yang dapat melindungi konsumen dari penipuan dalam bentuk investasi dan berupa tawaran produk oleh non lembaga keuangan, serta beberapa masukan untuk mengatasinya.

(swisma)

Close Ads X
Close Ads X