Medan| Jurnal Asia
Pemerintah diharapkan dapat memasukkan guru honorer yang mengajar di sekolah lanjutan tingkat atas untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan pada setiap tahunnya.
“Uji kompetensi ini sangat berguna, disamping untuk mengetahui kemampuan mereka, juga menambah penghasilan bagi guru honorer tersebut,” kata Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Mutsuhito Solin, MPd di Medan, Senin (21/9), ketika diminta tanggapannya mengenai uji kompotensi tersebut.
Uji kompetensi itu, menurut dia, jangan hanya diberikan kepada guru-guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga terhadap guru yang masih honorer.
“Jangan ada perbedaan guru PNS dengan guru honorer. Mereka juga sama-sama mengajar dan mengabdi bagi bangsa dan negara,” ujar Mutsuhito. Ia menjelaskan, selama ini yang bisa mengikuti uji kompetensi adalah guru status PNS.
Sedangkan guru honorer tidak pernah dilibatkan mengikuti uji kompetensi yang merupakan kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan perguruan tinggi negeri pilihan.
“Seharusnya, guru honorer yang telah mengajar selama puluhan tahun dapat mengikuti kompetensi. Hal ini merupakan penghargaan dan kebanggaan bagi mereka,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan itu.
Mutsuhito menyebutkan, guru honorer diharapkan bisa segera mengikuti uji kompetensi, terutama bagi guru honorer yang mengajar di daerah terpencil dan pedalaman. Dengan adanya bantuan dana bagi guru yang telah mengikuti uji kompetensi, diharapkan dana tersebut dapat meringankan beban ekonomi dan biaya operasional guru honorer. “Selama ini guru honorer tersebut hanya memperoleh gaji sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Ini jelas tidak mencukupi untuk biaya hidup,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November 2015 sebagai bentuk pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. “Selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata. (ant)