Medan | Jurnal Asia
Diperkirakan 80 persen perguruan tinggi swasta (PTS) di Wilayah I Sumut belum menerapkan kurikulum berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).
“Dari 262 PTS di Wilayah I Sumut, masih sekitar 30-an PTS yang baru menerapkan kurikulum nasional yang mengacu KKNI,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto, akhir pekan kemarin..
Dijelaskannya, kurikulum PT di Indonesia yang mengacu KKNI itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).
Dian mengakui masih sangat sedikit sekali PTS yang mengganti kurikulumnya sesuai peraturan minimal 4 tahun sekali. Tapi hal itu dimakluminya karena ketentuan kurikulum harus mengacu KKNI tersebut merupakan kebijakan baru pada 2012.
Menurut Dian, idealnya perguruan tinggi itu harus mengganti kurikulumnya 2 tahun sehingga tidak akan tertinggal dengan kebutuhan di masyarakat.
“Pergantian atau perubahan kurikulum itu sebagai bentuk pengembangan mutu kurikulum berbasis kompetensi sesuai tuntutan pasar dengan melakukan inovasi dalam melahirkan output yang sesuai harapan stakeholders,” ucapnya.
Disebutkannya, kurikulum program studi merupakan titik sentral yang menentukan kualitas lulusan.
Hal ini karena kurikulum diterapkan akan mempengaruhi proses transfer ilmu pengetahuan yang sesuai tuntutan.
Pelaksanaan KKNI itu melalui 8 tahapan yaitu penetapan profil kelulusan, merumuskan learning outcomes, merumuskan kompetensi bahan kajian, pemetaan bahan kajian, pengemasan matakuliah, penyusunan kerangka kurikulum dan penyusuan rencana perkuliahan.
“Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan,” katanya. (swisma)
80 Persen PTS Sumut Belum Ganti Kurikulum
Posted 03 Nov 2014 10:09, 20 views