Pelajar Sekolah di Karo Diliburkan Selama 14 Hari

Kadis Diknas Pemkab Karo DR Drs Eddi Surianta Surbakti MPd saat memberi penjelasan. Ist

 

Karo | Jurnal Asia
Menyikapi merebaknya ancaman virus corona Dinas Pendidikan Kabupaten Karo memutuskan untuk meliburkan anak sekolah selama14 hari, terhitung tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020.

Putusan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan pembelajaran mandiri di rumah nomor : 420/961/Sek 1/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Dr Drs Eddi Surianta MPd mengatakan dengan terbitnya surat pemberitahuan pembelajaran mandiri di rumah, tertanggal 19 Maret 2020, besok seluruh sekolah masih masuk agar pihak sekolah membuat surat edaran kepada orang tua siswa, terkait dengan pembelajaran mandiri di rumah.

Adapun poin-poin dalam surat pemberi tahuan itu masing-masing, 1. Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing bagi siswa PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta mulai tanggal 20 Maret s/d 3 April 2020.

2. Setiap guru memberikan tugas mandiri kepada kepada siswa sesuai dengan program semester Tahun Poembelajaran 2019/2020 dan tugas tersebut diperiksa olh guru pada saat masuk sekolah untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.

3. Sekolah membantu siswa menyediakan bahan refrensi pembelajaran mandiri melalui peminjaman buku perpustakaan dan pembimbingan penggunaan penggunaan situs rumah belajar inline.

4. Kepala sekolah menginformasikan kepada seluruh Orang Tua/Wali siswa agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah di luar rumah serta tidak berpergian ke luar kota dan atau menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan atau berpelukan).

5. Kepala sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolahnya masing-masing kepada pengawas sekolah pembinan secara online dan pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Surat pemberitahuan pembelajaranandiri di rumah ini wajib dilaksanakan untuk dipatuhi. Terbitnya surat pemberitahuan ini, kita mempedomani Surat Edaran Mendiknas dan Kebudayaan RI Nomor : 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020.

“Jadi besok (Jumat) seluruh guru harus datang ke sekolah membawa bahan tugas siswa selama 14 hari dan menyerahkannya ke siswa. Setelah penyerahan surat edaran belajar di rumah dan penyerahan tugas kepada siswa, baru boleh pulang,” pungkasnya.(Herman)

 

 

Close Ads X
Close Ads X