Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sergai 

 

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu menginterogasi kedua tersangka. Ist

Sergai | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu sabu dari dua lokasi terpisah.

Adapun kedua pengedar yang diamankan yakni Ofi Sofian Nasution alias Ofi (25) dan M Iqbal alias Iqbal (30). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan plastik klip lainnya.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penangkapan pertama yakni berlangsung di Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai pada Minggu (19/5).

Di mana saat itu petugas berhasil amankan pelaku beranama Ofi seorang mekanik sepeda motor yang diduga menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Saat itu, kami menerima informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, tentang peredaran narkoba di Dusun II. Dari hasil penyelidikan, diketahu pelaku peredaran narkoba bernama Ofi sedang nongkrong di TKP. Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang sesuatu ke tanah,” ujarnya, Selasa (21/5).

Oleh Ofi, lanjut Martualesi yang meronta dan hendak kabur berhasil diamankan dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuangnya.

“Dari dompet warna ungu, yang berhasil ditemukan petugas di dekat kandang ayam berisikan satu buah timbangan electric, satu helai plastik klip putih transparan yang di dalamnya berisikan butiran putih diduga sabu. Satu buah plastik klip transparan warna putih besar yang di dalamnya berisikan 44 klip tranparan kecil, serta uang sebesar Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, lanjut Martualesi, ia menerangkan mendapat sabu dari seorang BD bernama berinisial J.

“Kami lakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan tsk dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka, di mana ia menerangkan pengedarkan sabu sekitar 2 hingga 3 bulan. Dalam 2 hingga 3 hari bisa menjualkan 1Gr, di mana 1Gr dibeli seharga Rp 800 ribu dan dijual menjadi Rp 1.1 juta,” jelasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga kembali amankan seorang yang diduga pengedar di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai pada Senin (20/5) kemarin.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan Muhammad Iqbal alias Iqbal (30) warga lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti empat buah plastik klip Transparan yang berisi butiran kristal yang diduga berisi sabu dengan berat 1.12 gr. Satu buah kaca pirex yang berisikan sabu dengan berat 1,56 gr,” ungkap Martualesi.

Informasi lain yang dihimpun, penangkapan M Iqbal berlangsung di
Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

“Lokasi tersebut adalah salah satu kampung narkoba yang sudah cukup meresahkan warga sekitarnya. Sehingga menjadi atensi Satres Narkoba Polres Sergai dalam pemberantasannya. Saat kami lakukan penangkapan, Iqbal menawarkan sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan kepada personil. Dengan seketika dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti,” jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan, sambung Martualesi, Iqbal mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D.

“Pengakuannya sabu tersebut dititipkan oleh D. Setiap satu hingga dua hari di mana setelah terjual Iqbal membayar kepada D sebesar Rp 700 ribu. Iqbal mendapat keuntungan dari situ Rp 300 ribu. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X