Karantina Mandiri 14 Hari, Efektif Antisipasi Penyebaran Covid-19

Forkopimda Kabupaten Karo video conference menangani penyebaran virus corona Covid-19. Ist

 

Karo | Jurnal Asia
Bupati Karo, Terkelin Brahmana,SH,MH meminta setiap desa menerapkan karantina mandiri selama 14 hari di rumah. Upaya ini untuk Untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Pelaksanaan karantina mandiri ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Karo yang kembali saat liburan, sekolah, kuliah, bekerja dan berkunjung sanak famili ke desa-desa di Kabupaten Karo.

Baca Juga : Polsek Medan Barat Bantu Sembako Kepada Warga Berstatus OPD Covid-19

Penegasan ini disampaikan, saat video confernce bersama Muspika Camat Payung dan Camat Naman Teran. Tampak hadir Ketua Gusta, Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan, drg Irna Safrina Meliala, Kadis DPMD, Abel Tarawai Tarigan, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Sekcam Naman Teran, Japet Bangun, Jumat (3/4/2020).

Menurut Terkelin, Camat dan Muspika termasuk setiap kepala desa berperan aktif mengimbau masyarakatnya. Apabila ada orang yang baru datang atau pulang ke desa beri edukasi agar ada kesadaran keluarga yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri secara disiplin.

“Utamakan dulu sosialisasi, agar masyarakat tidak bingung dan mereka sadar akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, caranya karantina mandiri 14 hari,” katanya.

Selama proses 14 hari apabila ada mengalami tanda- tanda, demam, batuk, sesak nafas segera berobat periksakan diri kepada tim Posko medis yang dihunjuk oleh tim Gugus tugas.

Sementara Kadis Kesehatan, drg Irna Safrina Meliala menambahkan, cara paling ampuh agar tidak terpapar Covid-19, jangan pernah menyentuh bagian mata, hidung dan mulut melalui tangan. Sebab melalui tanganlah virus Covid-19 pintu masuknya ke tubuh, bukan melalui airborne (udara) ini harus diketahui masyarakat.

Kadis DPMD, Abel Tarawai Tarigan menyampiakan, agar Camat dan Kepala Desa segera menindaklanjuti surat edaran mendagri nomor : 440/2703/SJ tentang penanggulangan dampak Covid-19 di APBDes dan surat edaran Mendagri nomor 8 tahun 2020 tentang pembentukan relawan desa dan tanggap Covid dan Penegasan padat karya tani.

“Surat edaran telah kita teruskan ke desa desa, hal ini tentu harus dipedomani dalam APBDes Untuk dipergunakan dalam antisipasi dampak Covid-19,” pungkasnya.

Camat Naman Teran, Dwi kora Sitepu dan Camat Payung, Jepta Tarigan menyatakan siap untuk meneruskan imbauan dan pesan Bupati Karo bersama yang OPD yang lain dalam memutus mata rantai Covid-19 kepada masyarakat di wilayahnya.(Herman)

One response to “Karantina Mandiri 14 Hari, Efektif Antisipasi Penyebaran Covid-19

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X