Hanya 25 Persen Pekerja di Sumut Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut, Umardin Lubis. Netty

Medan | Jurnal Asia
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengklaim belum semua pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dari 5 juta pekerja, hanya 25 persen yang sudah terdaftar.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, dari segi jumlah orang yang terlindungi, saat ini program kesehatan merupakan kebutuhan. Tetapi program untuk kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun sampai saat ini BPJSK belum bisa menyakinkan bahwa ini merupakan satu kebutuhan dari bagi pekerja.

“Sampai saat ini masih banyak pekerjaan yang merasa belum penting mengikuti program tersebut,” katanya disela Gathering Wartawan dan Serikat Buruh tahun 2018 di Medan, kemarin.

Ia melanjutkan, dari 5 juta pekerja di Sumut, hanya sekitar 25 persen pekerja yang terlindungi oleh Jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan sekitar 75 persen lagi yang mayoritas merupakan pekerja informal belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Umardin menjelaskan, pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mayoritas dari sektor informal khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sedangkan perusahan besar, sebagian besar sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kendalanya karena kalau yang informal tidak merasa wajib, karena program ini bukan kebutuhan. Sekarang kendala itu yang mau kita rubah bagaiman bisa menjadi kebutuhan,” tegasnya.

Di tahun 2019, pihaknya akan membidik sektor pekerja UMKM untuk menjadi peserta. Sektor tenaga kerja tersebut terbilang masih rendah padahal sudah melakukan upaya untuk menyerap sektor tenaga kerja UKM formal maupun informal. Salah satunya, dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain membidik pekerja sektor UKM, juga mengincar lembaga, perusahaan atau instansi yang memiliki jumlah tenaga kerja di bawah 10 orang. Kemudian, pekerja informal seperti tukang ojek dan lainnya. (netty)

Close Ads X
Close Ads X