Forkopimda Karo Sidak Pusat Pasar, Bupati : Jangan Ada Bermain Naikan Harga

Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan dan Kapolres, AKBP Yustinus Setyo Indriono, gelar kunjungan mendadak ke Pusat Pasar Kabanjahe. Ist

Karo | Jurnal Asia
Forkopimda Kabupaten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pusat Pasar, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe. Jumat (27/3/2020).

Bupati Terkelin Brahmana menegaskan, dalam status siaga darurat Corona (Covid-19), pemerintah menjamin harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar agar tetap stabil.

Baca Juga : Breaking News : Mulai Besok, Ruas Jalan di Medan Ditutup! Ini Titiknya

“Kita sudah meminta Dinas Perdagangan untuk benar-benar memastikan harga di pasar dalam keadaan stabil,” kata Bupati.

Dia mengatakan Dinas Perdagangan Kabupaten Karo akan memantau, mengendalikan keadaan kebutuhan pokok di pasar-pasar.

“Tetap dikendalikan, tidak ada yang bermain dengan menaikkan harga,” tegas Terkelin Brahmana.

Namun demikian, sambung Terkelin Brahmana, sangat penting dipahami masyarakat terkait physical distancing, yakni menjaga jarak aman yakni sekitar 1 meter untuk mencegah penyebaran virus corona.

Bupati Karo menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari Gugus Tugas, warga yang teridentifikasi mengarah kepada Corona. “Belum ada. Saya terus memantau. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kabupaten Karo,” tandas Bupati.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono juga menegaskan dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang yang biasa di pasar kepada masyarakat, larangan penimbunan sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam pasal 29 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi: pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pada kesempatan itu, Ketua Gusta (Gugus Tugas) Covid-19 Karo Martin Sitepu, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Edison Karo-Karo dengan menggunakan mickropon Pusat Pasar dari lantai dua, mengumumkan kepada pedagang, pembeli dan masyarakat, sosialisasi terkait social distancing. Masyarakat juga dihimbau tetap waspada dan tidak panik.

Baca Juga : Update Covid-19 di Sumut : PDP Naik 76 Orang, ODP Turun Menjadi 2995 Orang

Pedagang kios atau grosir juga diminta menyiapkan hand sanitizer maupun pencuci tangan sejenisnya di lokasi masing-masing. Tidak kalah pentingnya, agar interaksi pedagang dengan pembeli harus berjarak sekitar 1 meter.

“Pusat pasar tetap dibuka, tapi interaksi pedagang dan pembeli maupun antar pembeli harus berjarak satu meter,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan. Seluruh lapisan masyarakat diminta agar mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.(Herman/wo)

 

Close Ads X
Close Ads X