Dituding Mencemari Sungai Lau Mbelin, Warga Desa Bunuraya Protes Galian C

 

Tim Monev melakukan pengecekan penambangan galian C milik pengusaha yang dituding warga menyalahi aturan. Ist

Karo | Jurnal Asia
Masyarakat Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah komplain terkait aktifitas galian C yang dituding tidak memenuhi standar izin sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Aktifitas penambangan pasir gaIian C di hulu dan sepanjang aliran Sungai Lau Mbelin (di Bunuraya dinamai Lau Dimbo) yang rnengakibatkan kekeruhan / pencemaran air sungai. Lau Dimbo merupakan tempat air untuk kebutuhan kehidupan sehari hari bagi warga Desa Bunuraya.

“Menindaklanjuti inilah terbentuknya tim Monev (Monitoring Evaluasi) galian C,”. ujar Tomi Heriko Sidabutar camat merek saat bersama Tim lakukan Monev kelapangan, Kamis (29/8) kemarin.

Menurut Tomi, kegiatan penambang pasir diakuinya salah satu diantara tiga perusahaan yang ditinjau tim Monev ada  di wilayahnya satu yaitu di Desa Nagara.

“Terungkap fakta di lapangan bak pencuci pasir belum maksimal di buat pihak perusahaan dan aktifitas pengambilan pasir terus berlangsung walaupun ada keberatan  warga sekitar,” ucapnya.

Sementara Plt Lingkungan Hidup melalui Kabid Ida Yani membenarkan ada membentuk tim Monev atas adanya laporan keberatan warga Desa Bunuraya terkait adanya penambangan pasir yang dituding masyarakat melakukan pencemaran lingkungan dan diduga tidak memiliki izin produksi.

Lebih lanjut dikatakan Ida, selain itu temuan lain hanya masalah bak pencucian tidak disediakan pengusaha dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal pembersihan lumpur atau limbahnya jadi air dalam keadaan kotor, hal ini diduga mengalir ke hilir dan hulu ke Sungai Lau Mbelin alias Lau Dimbo.

“Kesimpulan, tim Monev di lapangan yang ikut saat itu Camat Tiga panah, Camat Merek, Polres Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo menyarankan kepada dinas terkait dalam hal kami selaku teknis prakarsai kegiatan ini sudah mengambil keputusan dan sikap bersama,” ujarnya.

Sikap itu, berupa merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu menghentikansegala aktifitas kegiatan.

“Ya sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari dinas lingkungan hidup Kab. karo, Dinas Pertambambangan Provsu dan Dinas Perijinan Provsu, terkait point point yang ditemukan tim Monev tersebut diatas,” tandasnya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengucapkan dan mengapresiasi kepada para OPD di jajarannya yang begitu cepat bereaksi dengan membentuk tim monev melibatkan lintas OPD dan lintas dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo.

“Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup terus ikuti perkembangan di lapangan melalui informasi camat, dan tetap lakukan kordinasi dengan pihak Provsu, sebab mereka yang mengeluarkan izin produksi bukan Kab Karo, jadi apa tindakan selanjutnya, harus monitor dan lakukan sinergitas bersama,” tandasnya.(Herman/wo)

Close Ads X
Close Ads X