Umur Paspor Akan Diperpanjang Hingga 10 Tahun

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) terus berupaya mempermudah layanan pembuatan maupun perpanjangan paspor bagi warga negara Indonesia.

Untuk mengurangi antrean pembuatan paspor baru, Ditjen Imigrasi akan menggandeng PT Pos Indonesia dengan membuka pendaftaran pembuatan paspor di tingkat kecamatan.

“Ini tengah kita jajaki,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, Rabu (18/4).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman paspor. Mulai Januari 2018, warga tak perlu lagi mengantre ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Layanan itu juga untuk pembayaran biaya pembuatan paspor.

Kata Ronny, kantor cabang PT Pos Indonesia yang meyebar di seluruh pelosok Indonesia akan memudahkan masyarakat dalam layanan keimigrasian.

Mulai awal tahun ini, Ditjen Imigrasi juga sudah membuka layanan e-pasport baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan secara online.

“Untuk perpanjangan bahkan hanya perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan paspor lama saja,” ujar Ronny.

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga tengah mengkaji masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

“Ini tengah kita kaji. Harapan saya tahun ini sudah ada keputusan,” ujar Ronny.

Inovasi terus dilakukan oleh Ditjen Imirasi lantaran setiap tahun terjadi kenaikan 15% sampai 20% pemohon paspor baru dan perpanjangan. Sepanjang 2017 lalu, kata Ronny, Ditjen Imigrasi melayani permohonan sekitar 3 juta paspor. (kncm|swm)

Close Ads X
Close Ads X