Trader Gas Wajib Punya Infrastruktur

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 yaitu Permen Nomor 06 Tahun 2016. Belein ini menyatakan hanya trader gas yang telah memiliki infrastruktur dan menjual gas kepada pembeli akhir yang bisa mendapatkan alokasi gas dari pemerintah.

“Ini akan menimbulkan reaksi terutama kepada trader yang tidak mau membangun infrastruktur. Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan mem­bangun infrastruktur,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, di Gedung DPR/MPR RI.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, pun menyebut jika trader gas tidak memiliki infrastruktur, maka para trader gas tersebut akan didorong untuk membangun infrastruktur. “Izin niaga tidak akan dicabut, kecuali kalau dia tidak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat. Kami kan tu­juannya bukan menghentikan trader, bukan memotong trader, tapi membuat trader ini bangun infrastruktur,” jelas Wiratmaja.

Untuk mengawasi jalannya peraturan tersebut, Wiratmaja bilang pemerintah tengah mela­kukan uji tuntas (due diligences) kepada seluruh trader gas untuk mengetahui siapa yang sudah dan belum membangun infrastruktur.Jika nantinya ada trader gas yang tidak memiliki infrastruktur, maka pe­merintah akan mendorong untuk membangun infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga berencana menyatukan para trader yang hanya membangun pipa gas dengan jarak yang pendek sehingga menimbulkan trader gas yang berlapis-lapis dalam satu saluran pipa. “Misalnya dalam satu pipa sepan­jang 10 kilometer ada lima trader, maka kami minta mereka bergabung jadi satu. Nanti kalau ada dananya bisa membangun infrastruktur gas lagi, jadi positif arahnya,” ujar Wiratmaja.
(kci)

Close Ads X
Close Ads X